Perda BLUD KIR Kendaraan Perlu Dikebut
RAPERDA KIR diharapkan mampu mendongkrak sumber pendapatan daerah dari kendaraan produktif yang lalu lalang di daerah ini. --
ARGA MAKMUR RU - Salin rupa Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu Utara (BU) menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), mesti dikebut. Gerak cepat, dapat mengindikasikan keseriusan daerah tentang potensi PAD di sektor KIR ini benar-benar tidak luput.
Langkah yang kini masih dilakukan di tataran satker dengan mengonsep draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Harus menjadi cermatan pemangku kebijakan agar fasilitas yang dimiliki daerah itu, dapat berkontribusi nyata dalam menopang sektor pendapatan yang sudah dihadapkan dengan defisit anggaran puluhan miliar.
Laporan Radar Utara edisi 29 November 2022, melansir angka potensial yang menjadi obyek PAD KIR. Baik itu, sebelum bersalin rupa yakni dengan status UPTD saat ini.
Dikonfirmasi, dalam warta itu, Kantor UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Bersama di tahun lalu, masih dalam bulan November. Sudah menghimpun pajak kendaraan di waktu "pemutihan pajak" sebesar 18.452.128.000. Tercatat realisasi pajak ketika itu, berasal dari 6.152 unit R2 serta 1.531 unit R4. Kalau ditotal semuanya sebanyak 7.683 unit kendaraan.
BACA JUGA:Rancang UPTD KIR jadi Badan Usaha Layanan Umum
Data sebelumnya, tunggakan pajak tertinggi ditempati motor sebesar Rp 7,53 miliar. Disusul dengan truk sebesar Rp 4,1 miliar yang saat didata, jumlahnya di daerah ini sebanyak 1.227 unit. Mobil jenis pikap, menempati tunggakan terbanyak ketiga, sebesar Rp 1,88 miliar yang terbagi pada 1.725 unit.
Kepala Dishub BU, Zahrin, S.Sos, MM melalui Sekretaris, Setyo Aji, S.Si.T, Minggu, 14 Januari 2024, menyampaikan. Pihaknya tengah merancang regulasinya dengan rujukan instrumen-instrumen hukum di atasnya. Keleluasaan pengelolaan keuangan yang dikutip secara sah, menjadi bagian dalam salin rupa.
"Dengan menjadi BLUD, pengelolaannya akan jauh lebih otonom, sehingga performa KIR akan lebih maksimal," ujarnya.
Untuk diketahui, status BLUD memberikan keleluasaan pengelola dalam memenej, mulai dari merencanakan kegiatan yang menjadi kewenangan BLUD. Pengelolaan yang lebih otonom, menjadi dasar penyelenggaraan program dan peningkatannya pun lebih mudah, karena segala penerimaannya dikelola sepenuhnya untuk meningkatkan pelayanan. (bep)