Dugaan Rasuah Perjadin DPRD BU Masih 2 Tsk?
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari BU, Ristu Darmawan, SH, MH-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tiga bulan berlalu, skandal dugaan korupsi perjadin di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, masih mendudukan 2 orang tsk.
keduanya berhasil diamankan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, per 30 April 2025 lalu yakni inisial EF, sekretaris dewan selaku Pengguna Anggaran (PA) dan AF selaku bendahara pengeluaran.
EF, pasca ditetapkan sebagai tersangka langsung dititipkan ke lapas khusus perempuan di Kota Bengkulu, sedangkan AF dititipkan di Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Bengkulu Utara.
Meskipun, pihak kejari Bengkulu Utara telah melakukan penggeledahan ke rumah kedua orang tersangka tersebut, belum ada tanda bakal menyeret tak baru.
BACA JUGA:Skandal Korupsi DPRD Bengkulu Utara: Sekwan-Bendahara Tersangka, Bagaimana Peran PPTK?
BACA JUGA:Potensi KN Skandal Korupsi DPRD Bengkulu Utara Lebih dari Rp 5,6 M
Aksi unjuk rasa dari sejumlah aktifis seakan surut pasca penetapan kedua tersangka itu, meskipun dalam beberapa aksi unjuk rasa secara terang, menyudutkan aktor politik di balik skandal dugaan korupsi ini adalah ketua DPRD.
Perihal kerugian negara yang ditimbulkan atas skandal korupsi itu, ditaksir lebih dari total Tagihan Ganti Rugi (TGR) Perjadin tahun 2023, Rp 5,6 miliar.
Namun, lembaga audit independen Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu belum menyelesaikan proses audit yang ditentukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, SH., MH., melalui kasi Intel Andi Febrianda, SH., MH., saat dikonfirmasi, belum memberikan jawaban spesifik perihal perkembangan kasus terbesar yang kini ditanganinya itu.
"Nanti kita infokan, sekaligus pelimpahan perkaranya," singkat Andi, saat dikonfirmasi Radar Utara, beberapa waktu lalu. (fsa)