Rahasia Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas: Fleksibilitas Dana dan Dampaknya pada Layanan Kesehatan
Pelajari JUKNIS BLUD Puskesmas dan peran krusial fleksibilitas keuangan dalam mewujudkan 6 pilar transformasi sistem kesehatan-Radar Utara / Sigit Haryanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Artikel ini disuguhkan redaksi bersamaan dinamika penyusunan regulasi atas salin rupa status Puskesmas di Bengkulu Utara dari UPTD menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Tujuannya untuk mendukung spirit transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan yang masih sangat menjadi tantantan serta menjadi dasar atau referensi partisipasi publik dalam pengawasan.
Juknis Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD Puskesmas, sangat penting dalam mendasari Laporan Keuangan BLUD Puskesmas, saat bersalin rupa statusnya yang tak lagi UPTD di bawah dinas.
Di tengah upaya pemerintah untuk mewujudkan sistem kesehatan yang lebih adaptif dan responsif, Puskesmas BLUD nantinya memegang peran sentral sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat.
BACA JUGA:6 Bulan Terganjal Regulasi, Dana Operasional Puskesmas BLUD di Bengkulu Utara Belum Cair
BACA JUGA:17 Puskesmas Digeber jadi BLUD 2025
Salah satu terobosan penting yang memungkinkan Puskesmas beroperasi lebih mandiri dan efektif adalah status BLUD. Status ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas. Bagaimana fleksibilitas ini diatur dan apa dampaknya pada 6 pilar transformasi sistem kesehatan?
Pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas adalah sistem manajemen anggaran yang memberikan otonomi parsial kepada Puskesmas yang telah berstatus BLUD.
Berbeda dengan unit kerja pemerintah pada umumnya yang terikat ketat dengan aturan APBD, BLUD Puskesmas dapat mengelola keuangannya sendiri berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas layaknya sebuah bisnis, namun tetap dengan tujuan pelayanan publik.
Bagian dari Pengelolaan Keuangan Daerah, Bersifat Khusus
BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, yang dikelola untuk menyelenggarakan kegiatan BLUD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Bupati ASA Serahkan SK BLUD 7 Puskesmas, 15 Puskesmas Otewe BLUD
BACA JUGA:Tahun Depan, SMKN 10 Bengkulu Utara Optimistis Sandang Status BLUD
Puskesmas yang berstatus BLUD wajib menyusun rencana bisnis dan anggaran sebagai pedoman operasional dan keuangan mereka.
