Mengenal Lebih Dekat Apa Itu Profesi Jurnalis
Mengenal Lebih Dekat Apa Itu Profesi Jurnalis, Hari Fitriyani (Magang dari Universitas Ratu Samban)--
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dunia Jurnalistik sering kali diselimuti berbagai anggapan, mulai dari citra glamor, penyalahgunaan profesi jurnalis untuk kepentingan pribadi, seperti memeras dan prilaku tidak patut lainnya, sampai pada pekerjaan yang penuh dengan tekanan.
Beberapa hari yang lalu, di Kantor Surat Kabar Harian terbesar di Bengkulu Utara, beberapa mahasiswa Fakultas Komunikasi Universita Ratu Samban, berbincang langsung dengan Ependi Harian, SE, sosok sentral di balik surat kabar yang juga memiliki platform digitalnya yakni radarutara.bacakoran.co
Kini, Ependi Harian, merupakan General Manager (GM) serta Pemimpin Redaksi surat kabar Radar Utara baik pada platform konvensional yakni koran cetak, begitu juga untuk versi digitalnya.
Jurnalis dengan kompetensi "Wartawan Utama" yang merupakan jenjang paripurna kualifikasi wartawan yang pelaksanaan ujiannya dilaksanakan Dewan Pers, membuka wawasan baru tentang apa itu jurnalistik, mengapa disebut Jurnalis dan bagaimana undang undang melindungi para pekerja pers profesional sebagai salah satu profesi lex specialist.
BACA JUGA:Praktik Mata Kuliah Jurnalistik, 2 Pekan Mahasiswa Jadi 'Wartawan' di SKH Radar Utara
BACA JUGA:TNI dan Jurnalis Latihan Menembak, Ini Pesan Dandim Jelang Akhir Jabatan
Mengapa Jurnalisme menyebut pelakunya Jurnalis ?
Sebagian orang, termasuk saya sendiri sering bertanya. Kenapa bidang pekerjaan ini disebut Jurnalisme dan bukan cuma berita atau laporan?
Ependi memberikan penjelasan yang sangat menarik soal ini. Mengapa Jurnalistik ini menjadi sebuah ilmu? karena jurnalistik memiliki tujuan yang bagus meskipun banyak oknum yang menyalah gunakan profesi ini.
Lulusan Universitas Ratu Samban Bengkulu Utara ini menjelaskan, jurnalisme berasal dari kata jurnal, yang merupakan sekumpulan data-data yang berisikan hasil penelitian dilakukan dengan metodologi yang jelas bisa dipertanggungjawabkan dan bisa diaudit kebenarannya.
"Dari situlah muncul istilah 'jurnalisme' yang mengacu pada praktik atau kegiatan secara keilmuannya. Maka dalam tataran profesional, praktiknya membutuhkan orang orang yang berkerja serius penuh kehati-hatian, tentu saja harus mengedepankan etika serta integritas dan tak lupa berlandaskan filosofi Mahkota Berita adalah Akurasi," ujar Ependi Harian, saat memberikan paparan umumnya kepada peserta magang dari Kampus Universitas Ratu Samban.
BACA JUGA:Takedown Media, Gubernur Helmi Disebut Intimidasi Kerja Jurnalistik
BACA JUGA:Suksesi Desa Digital, GM Radar Utara Sharing Jurnalistik dengan Pemerintah Desa
Undang-Undang Pers : Dasar Hukum, Pelindung dan Kompas Insan Pers
Saat ditanya mengenai dasar hukum yang mengatur aktivitas Jurnalistik? dia menyampaikan, aktivitas Jurnalistik diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-undang ini adalah payung hukum yang menjamin kemerdekaan pers, termasuk klarifikasi, hak jawab dan hak koreksi, hingga hak tolak sekaligus menjadi rambu-rambu agar insan pers tidak kebablasan dan serampangan dalam menulis.
