Dilema ASN Dalam Pemilu 2024

Ketua Bawaslu BU, Tri Suyanto, SE--

ARGA MAKMUR RU - Dilema Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kontestasi politik turut diungkap oleh pemerintah via Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Dalam realitanya, kalender politik menempatkan ASN dihadapkan dengan larangan atau sanksi sekaligus ancaman karier dalam sistem merit. Pelayan masyarakat dipaksa mesti netral. Tapi berada di lingkungan yang notabene dikendalikan dalam pengaruh kuat orang politik. 

 

"Meskipun pada realitanya ASN kerap kali terjebak dalam tekanan netralitas politik yang berimplikasi atau mengancam kariernya, calon pemimpin daerah memiliki kepentingan untuk memenangkan pemilihan. Sementara, ASN misalnya memiliki kepentingan agar jabatan kariernya tidak terancam," ujar Deputi Bidang Pengendalian dan Pengawasan, Otok Kuswandaru yang ditukil dari laman milik BKN. Penegasan itu terlontar dalam sosialisasi netralitas ASN dalam politik pemerintah daerah, Senin (26/9). 

 

Ketua Bawaslu Bengkulu Utara (BU), Tri Suyanto, SE, menyambut baik langkah mitigatif sebagai bagian kerja-kerja preventif, pre emptif yang dilakukan oleh pemerintah saat ini. Termasuk juga salah satunya; Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen ASN. Tak hanya menjadi alat kerja dalam upaya pencegahan bagi Bawaslu. Secara intern, kata dia, turut menjadi Perlindungan bagi ASN yang netral 

BACA JUGA:Asusila Masih Jadi Momok di Bengkulu Utara

"Dari sektor regulasi, baik UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan rumpun regulasi turunannya. Dipadu lagi dengan aturan lintas lembaga baik pemerintah dan lembaga pemerintah, ini menjadi sinyal positif tentang upaya bersama dalam menyuguhkan laga kontestasi politik yang fair dan berkepastian hukum," katanya, belum lama ini.

 

Di sisi internal, lanjut Tri, dalam pengadaan panitia adhoc di lingkungannya, Bawaslu terus berupaya perpanjangannya bukan hanya memiliki pemahaman akan aturan seputar kepemiluan dan non pemilu yang diterbitkan pemerintah. Tapi juga mereka-mereka yang memilki motivasi personal sebagai bentuk integritas diri dalam menjadi bagian pengawas pemilu yang profesional. 

 

"Ini sebagai komitmen moril dalam melaksanakan pengawasan yang maksimal," pungkasnya. (bep)

 

Berikut Poin Larangan ASN dalam Pemilu

Diatur Lewat PP 94 Tahun 2021 

1. Memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif pusat hingga daerah.

2. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye;

3. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atua pemberian barang barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;

4. Memberikan surat dukungan disertai foto copy kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk

BACA JUGA: Intensitas Hujan Tinggi, Warga Diminta Waspadai Ancaman Banjir

Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022

Tidak Memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif pusat hingga daerah dengan cara;

1. Ikut kampanye;

2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;

4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan , seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat ; dan/atau

7. Memberikan surat dukungan disertai foto copy kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda peduduk

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan