Cara Mengurus Ibadah Haji Plus
Sejumlah calon jamaah haji mengantre pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Padang, Sumatera Barat. ANTARA FOTO/ Iggoy El Fitra--
Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR akhirnyamenyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi. Kesepakatan ini dirumuskan dalam RapatKerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannyadengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.
Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp93.410.286. Menurut Menag YaqutBPIH 2024 tersebut terdiri dari Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60 persen, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesarRp37.364.114 atau 40 persen.
Kementerian Agama mulai akhir tahun ini sudah mulaimenyiapkan fasilitas penyelanggaraan ibadah haji tahun depan. Seperti memberangkatkan tim pengadaan akomodasi dankatering untuk mulai mempersiapkan hotel dan konsumsijemaah di Arab Saudi.
Musim haji 1445 H/2024 M akan berlangsung pada Mei-Juli2024. Tentunya para calon jemaah haji harus mempersiapkanjauh-jauh hari. Selain penyelenggaraan haji reguler juga ada haji plus. Dua jenis penyelenggaraan ibadah haji ini termasuk dalamkuota yang diberikan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.Indonesia mendapatkan kuota 221.000 jemaah pada tahundepan.
Haji plus diselenggarakan dan dikelola pihak swasta seperti biro travel PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang mendapatkan izin resmi. Kelebihan haji plus ini salah satunyaadalah masa tunggu pemberangkatan yang lebih cepat. Jika haji reguler bisa selama 18 tahun, haji plus sekitar 4-7 tahun. Hotel yang disediakan pun biasanya lebih dekat dengan MasjidilHaram. Namun demikian, sebelum memutuskan untukmenjatuhkan pilihan pada haji plus, sebaiknya mengecekterlebih dahulu cara memilih agen PIHK yang tepercaya. Biayahaji plus atau Ongkos Naik Haji (ONH) Plus 2024 paling sedikitsebesar USD8.000. Jauh lebih mahal dibandingkan paket haji reguler.
1. Calon jemaah haji plus bisa memastikan biro dan agentravel PIKH resmi dan terdaftar di Kementerian Agama. Dengan menanyakan langsung pada petugas di Kantor Kementerian Agama, atau cek dengan mengakses website resmi Kementerian Agama.
2. Bisa juga menanyakan langsung kepada keluarga atau relasiyang sebelumnya memakai jasa travel haji yang dimaksud.
3. Jangan tergiur mendapatkan harga murah. Jika agen travel tersebut memang profesional, mereka tidak akan seganmembeberkan fasilitas dan rincian biaya secara transparankepada calon jemaah haji.
4. Pastikan jadwal keberangkatan Anda pada agen travel. Hindari agen travel yang hanya memperkirakan waktupemberangkatan. Sebab setiap agen travel haji yang resmipasti sudah memiliki kuota VISA dan tanggalkeberangkatan yang pasti. Kemudian pertimbangkan untukmemilih travel haji yang memiliki fasilitas asuransi bagicalon jemaah.
BACA JUGA: Lirik Pasar Nontradisional, Kiat Genjot Kinerja Ekspor
A. Syarat Mendaftar Haji Plus
Syarat-syarat mendaftar Haji Plus tidak jauh berbeda dari haji reguler. Namun kebanyakan dokumen yang perlu dipersiapkanadalah sebagai berikut:
1) Formulir pendaftaran.
2) Paspor asli dengan masa berlaku minimal 7 bulan;
3) Nama dalam paspor setidaknya 3 suku kata;
4) Fotokopi KTP;
5) Fotokopi KK (Kartu Keluarga);
6) Fotokopi Akta Kelahiran;
7) Fotokopi Surat Nikah;
8) Sebanyak 30 lembar pas foto ukuran 3x4 dengan latarbelakang putih;
9) Sebanyak 15 lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latarbelakang putih;
10) Surat kuasa pemilihan PIHK;
11) Surat pernyataan waiting list;
12) Membayar Uang Muka (down payment) sebesarUSD4.000 (Nomor Porsi Kementerian Agama).
B. Langkah Mendaftar Haji Plus
1) Setoran awal untuk mendaftar ditransfer ke rekening biro travel sesuai dengan biaya yang ditetapkan.
2) Pihak dari travel yang akan menyetor dana tersebut keKementerian Agama untuk mendapatkan nomor porsiantrean haji plus;
3) Setelah mendapatkan nomor porsi, calon jemaah haji menyerahkan semua berkas yang dibutuhkan kepada biro travel;
4) Untuk waktu pelunasan disesuaikan oleh ketentuan darimasing-masing agen atau biro travel, biasanya sekitarempat sampai enam bulan. (*)
Sumber : Indonesia.go.id