Revisi Perda PDRD Diajukan ke DPRD
Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu-Radar Utara/ Doni Aftarizal-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) No 07 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), kepada DPRD Provinsi Bengkulu.
Ini terungkap dalam paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda penyampaian nota penjelasan Gubernur Bengkulu tentang perubahan Perda No 7 Tahun 2023 tersebut, Senin 02 Juni 2025.
Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Ir. H. Mi'an mengatakan, dengan perkembangan kondisi daerah, pihaknya menilai jika perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu No 07 Tahun 2023 menjadi penting.
"Pengajuan ini tentunya juga berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat (4) Peraturan Pemerintah No 35 Tahu 2023 tentang PDRD," ungkap Mi'an selaku Plh. Gubernur setelah diberikan mandat oleh Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE.
BACA JUGA:Paripurna DPRD Bengkulu, 5 Fraksi WO
BACA JUGA:Soal Pajak Kendaraan, Ini Langkah Fraksi PAN DPRD Bengkulu untuk Bantu Rakyat
Pengajuan ini, lanjut Mi'an, juga dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tentunya sebagai pemerintah daerah (Pemda) harus memerhatikan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
"Dalam artian kita tetap harus menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini. Pengajuan perubahan Perda PDRD ini, terdapat beberapa subtansi yang kita perhatikan," kata Mi'an.
Pertama, sambung Mi'an, bagi hasil dilakukan secara proporsional dan paling rendah 70 persen, tentunya berdasarkan potensi penerimaan air permukaan masing-masing daerah.
Kedua, bagi hasil pajak rokok juga harus dibagi secara proporsional dan paling rendah 70 persen berdasarkan jumlah penduduk kabupaten/kota. Selisihnya dibagi rata kepada seluruh kabupaten/kota.
BACA JUGA:Belum Ada Lelang Fisik, DPRD Provinsi Bengkulu Pastikan Fungsi Pengawasan
"Tata cara pengelolaan bagi hasil ini, tentunya diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Kemudian penambahan dan pengurangan objek retribusi daerah," papar Mi'an.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Ali Saftaini, SE menyampaikan, sebenarnya revisi Perda No 07 Tahun 2023 tentang PDRD ini, sudah menjadi materi masa sidang pertama tahun ini.