Bulan Ini, Masyarakat Bisa Bayar PBB Tahun 2025
Tim dari BKD Mukomuko saat memberikan sosialisasi teknis pembayaran PBB tahun 2025-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat, telah mendistribusikan SPPT PBB tahun 2025 kepada masyarakat di daerah ini. Dengan begitu, masyarakat sudah dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun ini.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH melalui Kabid Pendapatan II, Alex Hendra, SAP ketika dikonfirmasi menjelaskan. Bagi masyarakat yang akan membayar PBB, dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran. Baik secara langsung di kantor pelayanan pajak daerah Badan Keuangan Daerah, maupun melalui layanan online dan bank yang telah bekerja sama dengan BKD Mukomuko.
"Silahkan saja masyarakat mau membayar pajak secara langsung ke BKD atau kepada petugas oemungut pajak, dan atau bisa dikirim melalui Bank. Dan mulai bilan Mei ini, warga sudah bisa membayar PBB tahun 2025. Kami menghimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran untuk menghindari denda keterlambatan,” ingat Alex.
Terkait teknis pembayaran PBB tahun 2025, pihaknya mengaku telah menggelar sosialisasi di 15 wilayah kecamatan. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah.
BACA JUGA:Optimalisasi PAD, BKD Mukomuko Sosialisasikan Sistem Pembayaran PBB
BACA JUGA:SPPT PBB-P2 Didistribusikan, BKD Minta Petugas Segera Pungut PBB
Alex menerangkan, penerimaan pendapatan daerah dari sektor PBB akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ada di Kabupaten Mukomuko.
"Dan kami pun meminta kepada petugas pemungut Pajak Bumi dan Bangunan yang ada di setiap desa/kelurahan segera melakukan pemungutan pajak tersebut," ingatnya.
Adapun jumlah blangko SPPT-PBB yang didistribusikan kepada masyarakat di 15 wilayah kecamatan yaitu sebanyak 989 ribu lembar. Dan untuk setiap desa/kelurahan sudah ada jumlahnya masing-masing. Alex menerangkan, petugas pemungut PBB yang ada di desa/kelurahan menjadi ujung tombak pemerintah.
"Sehingga peran aktif dari petugas sangat dibutuhkan guna mencapai target perolehan pajak PBB di tahun 2025 ini," pungkasnya. (rel)
