DD Untuk Modal Awal Koperasi, Pos Ini Kemungkinan Dirogoh

Kepala DPMD Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP., M.Si-Radar Utara / Abdurrahman Wachid-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dana Desa jadi penugasan sumber anggaran, percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih di daerah. Apakah dana desa tahap 2 untuk modal awal koperasi? 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, SSTP, MM, melalui Kabid Pemerintahan Desa, Pandji, SSTP, M.Si, ketika dibincangi radarutara menuturkan, beleid yang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu, secara eksplisit menegasi adanya kewajiban mendukung modal awal pembentukan koperasi merah putih. 

"Jadi bukan dana desa tahap 2 untuk modal awal koperasi merah putih ya. Tapi dukungan, untuk modal awal pembentukannya," kata Pandji, Selasa, 27 Mei 2025. 

Sarjana lulusan IPDN itu menyampaikan, sejauh ini belum ada penegasan perihal persentase dalam surat Nomor : S-9/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA:2 Mata Pisau Koperasi Merah Putih : Kopdes Wajib Miliki 7 Unit Usaha

BACA JUGA:Desa Kota Bani Pertahankan Status Desa Mandiri, Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Untuk diketahui, beleid yang diteken Dirjen Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman atas nama Menteri Keuangan memiliki tujuan penugasan kepada Bupati/Walikota penerima dana desa dan kepala desa di Indonesia terkait pembentukan koperasi merah putih yang ditenggat rampung pada 31 Juni 2025 dan dilaunching 12 Juli. 

"Poin penugasan kepada desa, wajib ditindaklanjuti. Karena akan menjadi syarat penyaluran dana desa tahap 2 tahun anggaran 2025," Pandji mengingatkan. 

Cermatan RU, penggunaan dana desa untuk modal awal pembentukan koperasi merah putih di daerah, paling mungkin salah satunya dari pagu operasional desa. Dalam aturan, besarannya 3 persen dari pagu dana desa tahun berjalan. 

Pos belanja yang nilainya untuk Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp 5.143.107.180 atau Rp 5,1 miliar. Nominal itu bersumber dari penghitungan pagu dana desa 2025 senilai Rp 171.843.906.000 atau Rp 171,8 miliar dikalikan dengan persentasi operasional desa yakni 3%.

BACA JUGA:KPK Ingatkan Potensi Korupsi di Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Transparansi Sejak Awal

BACA JUGA:240.000 PPPK Penempatan di Koperasi Merah Putih

Sedangkan biaya pembentukan akta notaris untuk setiap koperasinya sekitar Rp 2 juta, maka diperlukan anggaran setidak-tidaknya Rp 440.000.000. 

Angka ini dari asumsi koperasi berkedudukan di seluruh desa dan kelurahan yakni 220 unit. Nominal kebutuhan akan lebih kecil lagi, ketika ada penggabungan koperasi pada desa yang relatif memiliki jumlah penduduk yang sedikit. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan