Rp 4,7 M Dibutuhkan untuk Pemulihan Dampak Gempa
Gubernur Helmi Hasan bersama Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi saat di lokasi terdampak gempa-Radar Utara / Doni Aftarizal-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menaksir kebutuhan anggaran sekitar Rp 4,7 miliar, untuk pemulihan dampak gempa tektonik dengan magnitudo 6,0 Skala Richter (SR) yang melanda beberapa waktu lalu.
Ini terungkap setelah Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE mengumumkan langkah cepat dan terstruktur pemprov, dalam merespons gempa bumi beserta dampaknya.
"Setidaknya ada 150 rumah warga dilaporkan terdampak, dengan 7 unit mengalami kehancuran total dan sekitar 40 rumah lainnya mengalami kerusakan berat," ungkap Helmi, Minggu 25 Mei 2025.
Menurut Helmi, rumah yang rusak berat, nantinya dirobohkan terlebih dahulu dan bangun kembali. Sementara rumah dengan kerusakan ringan direhabilitasi.
BACA JUGA:Bantu Korban Gempa, Sentra Dharma Guna Salurkan Bantuan Rp 167,69 Juta
BACA JUGA:Gempa Bengkulu, 1 Meninggal dan 2 Lainnya Dirawat di RS
"Kita selaku pemprov telah mengestimasi kebutuhan anggaran pemulihan, yakni berkisar diangka Rp 4,7 miliar yang perlu disiapkan. Saat ini yang telah tersedia baru sekitar Rp 300 juta dari kas daerah," kata Helmi.
Dengan demikian, lanjut Helmi, masih dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Seperti BAZNAS, para pejabat, dan berbagai elemen masyarakat yang sejauh ini terus mengalir.
"Kita juga meminta pengembang perumahan atau developer, dapat ikut berperan dan ambil bagian dalam misi kemanusiaan ini. Kita selaku pemda, bakal menganggarkan Rp 1,8 miliar untuk membangun rumah yang mengalami kerusakan berat," tegas Helmi.
Helmi menambahkan, sebagai upaya mempercepat pemulihan, pihaknya juga menugaskan seluruh bupati/wali kota di Provinsi Bengkulu, untuk mengambil tanggung jawab langsung atas perbaikan minimal satu rumah.
BACA JUGA:206 Bangunan Rusak, 800 Jiwa Terdampak Gempa Bengkulu
BACA JUGA:Kolaborasi Tangani Dampak Gempa, Dewan Ultimatum Pengembang
"Hasilnya, 10 rumah telah selesai diperbaiki sejauh ini," tambah Helmi.
Lebih lanjut Helmi menyampaikan, tak hanya soal percepatan, juga penting transparansi dalam setiap proses agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
