Kejari Kejar Tsk Baru Dugaan Korupsi di DPRD

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari BU, Ristu Darmawan, SH, MH-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - 14 hari pasca ditetapkannya EF dan AF sebagai tersangka atas dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, jaksa terus lakukan pendalamaan keterangan saksi.

Hal itu diungkapkan oleh Kajari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, SH., MH., melalui kasi Intel Andy Febrianda, SH., MH., saat dibincangi akhir pekan lalu.

Potensi adanya tersangka baru atas dugaan korupsi itu, tak kunjung terungkap. Mengingat, agaknya jaksa belum menemukan alat bukti cukup, terlibatnya pimpinan DPRD selaku pengawas Pengguna Anggaran di Sekretariat.

"Masih pendalamanan keterangan saksi," ujar Kasi Intel belum lama ini.

Akankah hanya dua tersangka ini saja yang bakal dilanjutkan berkas perkara ke tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:ASN Tsk Kasus Korupsi Masih Terima Gaji hingga Resmi Dipecat

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Uang dan Hilangnya Aset di DPRD, Kian Deras Sorotan

"Setelah pendalaman keterangan saksi, dan segera pemberkasan untuk bisa tahap I ke JPU," sambung Andy.

Nyaris rapi, rapi gocek para elit politik yang diduga kuat juga terlibat dalam skandal korupsi di DPRD itu.

Pengembalian KN atas 49 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Kejari Bengkulu Utara, agaknya hanya sekitar 10 persen dari Rp 5,6 miliar dari KN hasil audit BPK atas anggaran Rp 19 miliar anggaran perjalanan dinas tahun 2023.

Terakhir, dalam konferensi pers pada tanggal 31 April 2025 lalu, hanya Rp 795.000.000, pengembalian 49 orang dari 72 orang total saksi yang diperiksa.

Hingga saat ini pun, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari tentang berapa total KN yang ditimbulkan atas kasus tersebut.

BACA JUGA:Korupsi Setwan, Jaksa Geledah Rumah Para Tersangka

BACA JUGA:Terseret Kasus Korupsi, Kursi 'Kosong' Eselon II Pemda Bengkulu Utara Bertambah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan