6 Desa di Tiga Kecamatan Dipimpin Plh, Menunggu Jadwal Pelantikan Pjs Kades

Ilustrasi : Kepala Desa (Kades)-Radar Utara- Kepala Desa (Kades)

RADAR UTARA - Secara otomatis, enam desa yang masa jabatan kepala desa depinitifnya (Kades) berakhir sejak 31 Desember 2023 diserahkan dilimpahkan sementara waktu kepada Plh Kades. Enam desa itu diantaranya Desa Talang Baru, Desa Melati Harjo dan Desa Bukit Tinggi di Kecamatan Ketahun, disusul Desa Tanjung Alai dan Desa Kinal Jaya, Kecamatan Napal Putih dan Desa Suka Negara, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS). 

 

"Tidak ada kekosongan, seluruh desa di wilayah kita yang masa jabatan Kades depinitifnya sejak 31 Desember 2023 berakhir. Secara otomatis langsung kita tugaskan Plh Kades untuk mengisinya," ungkap Camat Ketahun, Nasri, S.Pd.

 

Penugasan Plh Kades, kata Camat, akan berlangsung sementara waktu sampai dilaksanakannya pelantikan terhadap Pj Kades dari golongan PNS yang sebelumnya sudah diusulkan kepada Bupati Bengkulu Utara. 

 

"Plh Kades yang merupakan Sekdes, ini kita tugaskan sampai Pjs Kades PNS yang sudah diusulkan dilantik. Dan sementara, kita sama-sama masih menunggu jadwal pelantikan Pjs Kades tersebut," pungkasnya.

BACA JUGA:Signal Timbul Tenggelam, Warga Napal Putih Ngeluh

Camat berharap, proses pengangkatan dan pelantikan terhadap nama-nama Pj Kades yang sudah diusulkan, segera dilaksanakan. Agar kata Camat, desa bisa lebih leluasa dalam menjalankan roda pemerintahan, khususnya dalam mengawal serapan dan pelaksanaan dana desa (DD) di TA 2024. 

 

"Tugas Plh terbatas sehingga harapan kita pengangkatan dan pelantikan Pj Kades ini nanti bisa disegerakan. Supaya urusan desa yang bersifat prinsip tidak ada kendala. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, ini pelantikan terhadap Pj Kades bisa dijadwalkan," demikian Camat. (sig)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan