Blanko KTP Elektronik Masih 6.000 Keping Cukup Untuk Tiga Bulan

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi, SP-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko memastikan kebutuhan blanko KTP elektronik untuk masyarakat di daerah cukup tersedia untuk tiga bulan kedepan atau hingga Juli 2025 mendatang.

"Kalau stok blanko KTP elektronik untuk masyarakat masih aman. Stok kita masih ada sebanyak 6.000 keping, dan cukup untuk pelayanan sampai tiga bulan kedepan. Karena setiap bulannya, kita butuh blanko sebanyak 1.600 keping," kata Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi, SP.

Epin juga menyatakan, terhadap pelayanan KTP elektronik bagi masyarakat Kabupaten Mukomuko, hingga sekarang tidak ada kendala. Sebab pemerintah pusat selalu komitmen memenuhi kebutuhan blanko KTP elektronik untuk masyarakat di daerah ini.

Ia juga menerangkan, meski ketersediaan blanko KTP elektronik yang ada di dinasnya yang masih ada sekitar 6.000 keping. Namun jumlah itu dinilai sudah menipis. Sehingga ia akan kembali mengajukan penambahan blanko yang sama ke pemerintah pusat.

BACA JUGA:Sebulannya Dinas Dukcapil Habiskan 1.600 Keping Blanko KTP Elektronik

BACA JUGA:Stok Blanko KTP elektronik di Mukomuko Ada 9.000 Keping

"Kami sedang mempersiapkan surat permohonan penambahan blanko KTP ke pemerintah pusat. Karena stok yang ada sekarang hanya cukup untuk sekitar tiga bulan," ujarnya.

Sebelumnya, ia juga menyatakan telah merancang bakal membuka pelayanan adminduk di Kantor Camat Penarik. Tujuannya yaitu mendekatkan dan mempermudah pelayanan bagi masyarakat khususnya yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan. Namun karena anggaran terkena dampak efesiensi, maka rencana membuka pelayanan  di wilayah kecamatan itu sementara ditunda.

"Termasuk pelayanan adminduk di Kecamatan Ipuh, sekarang ini ditiadakan lantaran tidak tersedia anggaran. Dan peralatan pelayanan  sudah ditarik lagi ke Kantor Dinas Dukcapil Mukomuko. Jadi untuk pelayanan  adminduk, hanya dilakukan di satu tempat yaitu di kabupaten," terangnya.

Meski dirinya juga tidak menampik, dengan batalnya pelayanan adminduk di kecamatan Penarik serta berhentinya pelayanan di kecamatan Ipuh. Sangat dikeluhkan oleh masyarakat khususnya yang ada di dapil dua dan tiga. Sebab untuk mendapatkan pelayanan adminduk, mereka harus datang ke Mukomuko dengan jarak tempuh yang mencapai ratusan kilometer dari wilayah dapil tiga ke Mukomuko.

BACA JUGA:140.963 Warga Mukomuko Sudah Miliki KTP elektronik

BACA JUGA:Setiap Bulan, Kebutuhan Blanko KTP Elektronik di Mukomuko Capai 500 Keping

"Keinginan kami pelayanan adminduk untuk masyarakat bisa lebih didekatkan. Namun karena anggaran dipangkas, mau bagimana lagi. Meski kondisi itu tidak kita inginkan," pungkasnya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan