351 Karyawan di PHK, Massa Geruduk Kantor PMN & Sampaikan 4 Tuntutan

315 Karyawan di PHK, Massa Geruduk Kantor PMN & Sampaikan 4 Tuntutan-Radar Utara / Abdurrahman Wachid-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ratusan orang karyawan PT Putra Maga Nanditama (PMN) menggeruduk kantor manajemennya yang berada di Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, pada hari Senin, 21 April 2025, petang.

Ratusan orang tersebut adalah karyawan yang pada hari ini mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja dari pihak perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batubara itu.

Membawa empat poin tuntutan yang mereka anggap harus dibayarkan oleh pihak perusahaan, namun seakan perusahaan tidak berikan kepada ratusan massa tersebut.

Empat tuntutan itu meliputi pembayaran pesangon, uang pembayaran sisa kontrak, pembayaran cuti tahunan dan film break (istirahat atau jeda yang direncanakan dalam jadwal kerja atau shift karyawan).

BACA JUGA:Basis Investasi di Bengkulu Ini Klaim Tak Ada Tambahan PHK

BACA JUGA:60 Ribu Orang Kena PHK, APBN Defisit, Belanja Pemda Baru 4,64%

Terpantau, ratusan masa itu tampak setia menunggu perwakilan karyawan sedang beraudensi dengan pimpinan PT PMN, meminta hak karyawan yang mereka anggap belum diserahkan oleh pihak perusahaan.

Pasca audensi lebih dari satu jam, Kepala Desa Gunung Selan, Amir Hamzah, menuturkan kepada ratusan massa yang berasal dari warga Desa Gunung Selan dan Tanjung Karet, dari empat poin yang menjadi tuntutan massa ini.

Dari empat poin tuntutan itu hanya ada 1 poin yang disepakati, yakni pemberian pesangon yang akan dipenuhi secara berkala oleh pihak PT PMN.

"Yang disetujui dari hasil audiensi ini hanya pesangon untuk seluruh karyawan yang di PHK," ujar Kades Amir.

BACA JUGA:Eks Karyawan Korban PHK Disarankan Mengikuti Program JKP, Ini Keuntungannya

BACA JUGA:Kenaikan PPN 12% pada 2025 Berisiko Tingkatkan PHK Massal di Tengah Ekonomi Lesu

Maka, kata dia lagi, pihak perusahaan bakal membayarkan uang pesangon kepada seluruh karyawan mulai di hari Senin, 28 April 2025 mendatang. 

Dilakukan secara berkala, maksimal akan dibayarkan untuk 50 orang per hari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan