Disnakertrans Mukomuko Belum Terima Pengaduan Soal THR

Kantor Disnakertrans Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko, belum menerima laporan atau pengaduan dari pihak karyawan atau pihak lainnya soal tidak di bayarnya tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2025.
Artinya, seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah ini telah menjalankan kewajibannya membayar THR untuk karyawannya.
"Sejak dibuka posko pengaduan bagi karyawan maupun buruh yang tidak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Hingga hari ini (kemarin,red), belum ada laporan yang kami terima," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko, Drs H Marjohan.
Ia menegaskan, seluruh perusahaan yang menggunakan tenaga manusia wajib memberikan THR bagi seluruh pekerjanya. Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Surat edaran ini, ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Melalui 'Job Fair', Disnakertrans Bengkulu Utara Tegas 'Jangan Jadi TKI Ilegal'
BACA JUGA:Sidak, Disnakertrans Bengkulu Temukan Pelanggaran Pembayaran THR
"Pemberian THR keagamaan ialah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," ujarnya.
THR keagamaan, kata dia, wajib dibayar secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pihaknya telah mengingatkan agar seluruh pengusaha atau perusahaan memberi THR kepada pekerjanya.
Marjohan mengaku yakin semua sudah mengetahuinya, karena THR adalah kewajiban perusahaan. Yang jelas, jika ada perusahaan yang belum membayar THR. Karyawan yang bersangkutan maupun masyarakat yang mengetahui diminta segera melapor.
“Laporan bisa disampaikan secara langsung dengan mendatangi posko pengaduan di Disnakertrans atau secara online melalui WhatsApp kepada petugas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko. Laporan yang masuk dipastikan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (rel)