Pembentukan Kopdes Merah Putih Ditenggat hingga Juni, Begini Persiapannya di Daerah

Kadis Koperasi dan UKM Bengkulu Utara, Rimiwang Muksin-Radar Utara/Benny Siswanto-
BACA JUGA:Bagaimana Sistem Kerja Antara BUMDes dan Koperasi Merah Putih?
Dalam SE 1/2025 secara tidak langsung Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menyampaikan Koperasi Desa Merah Putih merupakan program kawin silang dua perundang-undangan.
Duo undang-undang yang menjadi wali Koperasi Desa Merah Putih ini adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selanjutnya, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.