Banner Dempo - kenedi

Natal, Tujuh Napi Dipotong Masa Penjara

Lapas Arga Makmur--Lapas Arga Makmur

ARGA MAKMUR RU - Momen Natal, tak hanya menjadi suka cita bagi umat Nasrani. Tapi juga menjadi berkah bagi mereka yang berstatus narapidana di Lapas Kelas II B Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara (BU). 

 

Natal tahun ini, tercatat, tujuh narapidana di lapas overkapasitas itu, menjadi obyek pemberian remisi hari besar keagamaan.

 

Kepala Lapas, Irwan, SH, mengatakan, Natal menjadi momen saban tahunnya bagi lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dalam memberikan pengurangan masa tahanan narapidana yang dinilai memenuhi syarat, mendapatkan remisi hari besar keagamaan. 

 

"Untuk Natal 2023 ini, ada 7 warga binaan yang mendapatkan remisi," kata Irwan, kemarin. 

 

Dijabarkannya, ketujuh napi yang berhak atas pengurangan masa tahanananya di dalam penjara, terbagi dalam beberapa kategori. Dia menjelaskan, remisi paling banyak 2 bulan. Diterima oleh 1 orang napi. Kemudian 1 bulan 15 hari, diterima oleh 3 orang. Remisi 1 bulan, diterima 1 orang dan sisanya 2 orang, mendapatkan remisi selama 15 hari. 

 

"Berdasarkan putusan pengadilan yang dikurangi dengan jumlah remisi, tahun ini belum ada penerima remisi yang otomatis bebas," ujarnya, menjelas. 

 

Lebih jauh, Irwan juga menyampaikan, baru-baru ini pihaknya bersama dengan TNI-Polri secara gabungan. Melakukan deteksi dini mencegah gangguan keamanan dan ketertiban menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

 

Lapas yang bebas dari Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba atau Zero Halinar, menjadi fokus operasi internal gabungan bersama dengan lintas lembaga. 

BACA JUGA:ASN Dilarang Nambah Libur Nataru

"Kami juga melakukan upaya deteksi dini bersama dengan Kodim 0423 dan Polres BU. Ini sebagai wujud penyelenggaraan kerja pemasyarakatan yang mengusung misi lintas APH," tegasnya. 

 

Operasi penggeledahan pada malam hari terhadap badan dan kamar serta area blok hunian warga binaan dipimpin Kepala KPLP, Pebbri Yantoni. Bersama Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Lapas tersebut, merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Santosa Nomor W.8.PK.08.05-531 tanggal 6 Desember 2023 tanggal 19 Oktober 2023. Tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dengan tujuan memastikan kesiapan petugas dan situasi keamanan di Lapas yang kondusif.

 

"Tidak ditemukan obyek penggeledahan yang menjadi pelanggaran warga binaan. Kita akan menindaktegas, tidak hanya terhadap warga binaan tapi juga internal, jika terbukti melanggar prinsip-prinsip integritas," pungkasnya. (bep)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan