Potensi Ekonomi dan Polemik Khasiat Daun Kratom

Kratom Kapuas Hulu dikenal sebagai kratom terbaik yang memiliki nilai tinggi di dunia. -ANTARA FOTO-

Potensi ekonomi tersebut terbukti saat Menteri Perdagangan Budi Santoso melepas ekspor perdana kratom produksi CV Cahaya dari Pontianak, Kalimantan Barat senilai USD1,05 juta atau sekitar Rp17 miliar. Pelepasan ekspor 351 ton kratom dalam 13 kontainer ini berlangsung di PT Oneject Indonesia, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ekspor kali ini sekaligus merupakan ekspor perdana kratom sejak pemberlakuan tata niaga ekspor kratom yang peraturannya diterbitkan pada akhir 2024.

BACA JUGA:Waktunya Cerita Sukses Mesin Baru Pendorong Ekonomi Indonesia

BACA JUGA:Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Tata niaga kratom resmi diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Kedua Permendag mengatur komoditas kratom yang boleh diekspor dan yang dilarang.

Ekspor kratom dalam bentuk bubuk ini, dapat diolah menjadi berbagai produk kesehatan dan herbal. Mendag mengatakan, momen pelepasan ekspor kratom telah banyak dinanti pelaku usaha.

“Saya mengapresiasi semua pihak yang telah bersinergi mewujudkan aturan tata niaga ekspor kratom sehingga memberikan manfaat bagi para petani dan pelaku ekspor kratom. Selamat kepada para pelaku usaha kratom yang telah berhasil menembus pasar internasional dengan memenuhi standar ekspor yang ditetapkan pemerintah,” ujar Mendag Busan.

Dalam hal ekspor ini, PT Oneject Indonesia bertindak sebagai penyedia jasa sterilisasi atau iradiasi kratom yang dimanfaatkan pelaku usaha kratom dalam mempersiapkan ekspor.

BACA JUGA:Digitalisasi Dorong Ekonomi Inklusif Usaha ‘Wong Cilik’

BACA JUGA: Menggali Potensi Ekspor Pinang ke Bangladesh sebagai Solusi Ekonomi di Tengah Krisis Global

Dengan begitu, produk kratom bisa memenuhi standar internasional. Mengingat banyak produk kratom dari Indonesia ditolak oleh pasar ekspor karena tidak memenuhi kriteria tersebut.

Untuk menjaga kualitasnya, terutama dalam perjalanan ekspor, perlu ketahanan kualitas terutama terhadap kontaminasi patogen. Dibutuhkanlah proses sterilisasi dengan teknologi e-beam sebagai standar menjaga kualitas tersebut.

Verifikasi ekspor kratom juga melibatkan PT Sucofindo sebagai lembaga testing, inspection, and certification (TIC) yang independen.

Mendag Budi Santoso menyampaikan, kratom yang boleh diekspor adalah yang berbentuk potongan, dihancurkan, atau dalam bentuk bubuk, dengan ukuran maksimal 600 mikron. Standar ini digunakan untuk menjamin kualitas kratom Indonesia yang diekspor.

BACA JUGA:Target Pertumbuhan Ekonomi RI Diprediksi Bisa Melesat Hingga 10% dalam 3 Tahun Mendatang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan