Banner Dempo - kenedi

Nekat Gunakan Pelat Kendaraan Palsu? Sanksi Denda Atau Hukum Kurungan Bisa Menanti

Penggunaan pelat nomor palsu-Radar Utara-Penggunaan pelat nomor palsu

RADAR UTARA - Pelat nomor palsu atau tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kerap digunakan oleh sejumlah pengendara.

 

Penggunaan pelat nomor palsu itu memiliki berbagai alasan diantaranya itu agar tampak keren lantaran dengan membuat nomor atau angka tertentu bisa menjadi sebuah nama yang di inginkan. Disi lain, plat nomor palsu ini juga sering di gunakan karena pajak tahunan kendaraannya mati atau menghindari si mata elang atau debt collector di jalanan.

 

Terkait hal itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal pernah mengatakan. Setiap kendaraan di jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan TNKB atau pelat nomor kendaraan.

 

"Hal tersebut sesuai Pasal 68 ayat (1), Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Alfian, pada pertengahan tahun 2023 lalu.

 

Selain itu, dia mengungkapkan, Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 menegaskan, kendaraan dengan pelat nomor bukan dari Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. 

 

Untuk itu, pengemudi kendaraan berpelat nomor palsu dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

 

Alfian melanjutkan, pemilik kendaraan pun tak boleh memodifikasi pelat nomor dengan asal.

BACA JUGA: Terkena Razia, Bolehkah Tunjukan Foto SIM di HP Kepada Petugas? Ternyata Ini Jawabannya

"Karena disebutkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, pelat nomor kendaraan dilarang dimodifikasi, seperti mengubah warna, bentuk, tulisan, atau ditempelkan logo dan stiker yang tidak resmi alias ilegal," tutur Alfian.

 

"Jadi, baik pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat, tidak bisa asal pasang hingga modifikasi pelat kendaraan," lanjutnya.

 

Senada, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menegaskan, penggunaan pelat nomor kendaraan palsu tidak diperkenankan.

 

"Tapi perlu dipertanyakan niat dan tujuan menggunakan pelat palsu. Pasti tidak sekadar keren, saya kira ini menjadi PR aparat kepolisian," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan