Iklan doni 2

Sukses Gelar Paripurna, Dewan Simak Pidato Perdana Bupati Bengkulu Utara Periode 2025 - 2030

Sukses Gelar Paripurna, Dewan Simak Pidato Perdana Bupati Bengkulu Utara Periode 2025 - 2030-Radar Utara/Wahyudi Ndut-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sesuai dengan jadwal yang telah diramu oleh Badan Musyawarah (Banmus), Senin 3 Maret 2025.

DPRD Kabupaten Bengkulu Utara sukses menggelar sidang paripurna dengan agenda mendengarkan pidato perdana, Bupati Bengkulu Utara periode 2025-2030, Arie Septia Adinata, SE, MAP. 

Sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin SIP didampingi Waka I dan Waka II tersebut, dihadiri oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara periode 2025-2030, H. Sumarno, Gubernur Bengkulu yang diwakili oleh plt Sekda provinsi, unsur Forkopimda Bengkulu Utara, kepala OPD  dan organisasi wanita serta undangan lain. 

Dalam sidang tersebut, Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin SIP mengatakan bahwa sidang paripurna digelar sesuai peraturan DPRD Bengkulu Utara nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib DPRD kabupaten Bengkulu Utara . 

BACA JUGA:Anggota DPRD BU Bakal Alokasikan Anggaran Pokir untuk Percepatan Pembangunan Jalan Provinsi dari Suka Merindu

BACA JUGA:Dewan BU Dukung Gebrakan 100 Hari Kerja Kepala Daerah

Parmin juga menjelaskan bahwa paripurna ini merupakan tahapan pilkada 2024 yang telah selesai dan berlangsung dinamis juga konstitusional. 

Sebagaimana diketahui, lanjut Pamin, bahwa pada tanggal 20 Februari 2025, telah dilaksanakan pelantikan serentak kepala daerah dan Wakil kepala daerah oleh presiden RI. 

Termasuk juga kepala daerah bengkulu Utara periode 2025 - 2030, Arie Septia Adinata, SE, MAP dan H Sumarno S. Pd. 

Ini juga didasari dengan keputusan menteri dalam negeri nomor 100.2.1.3-1719 tahun 2025 tentang penetapan dan pengangkatan kepala daerah dan Wakil kepala daerah kabupaten Bengkulu Utara hasil pilkada serentak tahun 2024.

BACA JUGA:Anggota DPRD Dapil IV, Minta Pemkab Bengkulu Utara Tambah Armada Damkar untuk Wilayah Pedalaman

BACA JUGA:Turun ke Lapangan, Ketua Komisi III DPRD BU Dorong Perbaikan Jalan Terancam Putus di Desa Bangun Karya

Sesuai surat edaranedaran mendagri nomor 100.2.4.3/4378 tanggal 6 September 2024 tentang pengesahan dan penjelasan yerkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024 pada poin kedua. 

Selanjutnya, bagi gubernur Bupati dan walikota yang telah dilantik agar menyampaikan pidato sambutan melaluo sidang paripurna di DPRD. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan