Warga Miskin di Mukomuko Dapat Bantuan Pendampingan Hukum

Kabag Hukum Setdakab Mukomuko, M Arpi, SH-radarbengkulu.disway.id-

Arpi menerangkan, hampir sebagian perkara termasuk yang menjadi korban perkara narkoba dan kekerasan terhadap anak dan perempuan bisa memanfaatkan program ini, kecuali perkara tindak pidana korupsi. Khusus untuk perkara korupsi, pemerintah daerah tidak bisa memberikan bantuan pendampingan hukum. Baik dari mulai pemeriksaan hingga persidangan.

"Khusus bagi warga miskin yang mendapat bantuan pendampingan hukum harus ada surat keterangan miskin yang diterbitkan oleh kepala desa atau lurah setempat," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan