Evaluasi Honorer Non-ASN, Fokus pada Validasi Data
Editor: Ependi
|
Jumat , 31 Jan 2025 - 21:50

Dr. Haryadi-Radar Utara/Doni Aftarizal-
Lebih lanjut Gunawan mengatakan, pendataan honorer ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyatakan mulai 2025 dan tidak ada lagi tenaga honorer.
"Sebagai penggantinya, status tenaga honorer diubah menjadi PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu. Saat ini kita masih menunggu data final dari OPD, untuk memastikan tenaga honorer yang benar-benar aktif dan memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku," demikian Gunawan. (tux)