PAW Anggota BPD 4 Desa di Putri Hijau Tunggu SK Bupati

PAW Anggota BPD 4 Desa di Putri Hijau Tunggu SK Bupati-soguo.id-

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kekosongan anggota BPD di empat desa wilayah Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara telah diproses melalui usulan pergantian antar waktu (PAW) oleh masing-masing desa kepada Bupati Bengkulu Utara. 

Empat desa yang sempat mengusulkan PAW anggota BPD itu diantaranya Desa Air Pandan, Desa Air Muring, Desa Air Petai dan Desa Karang Tengah.

"Kekosongan anggota BPD yang terjadi di empat desa sudah diusulkan proses PAW-nya ke Bupati di tahun 2024 kemarin. 

Namun proses pelantikan kepada anggota BPD PAW belum bisa dilaksanakan karena sampai saat, ini kita masih menunggu SK dari Bupati," ujar Camat Putri Hijau, Ahmadi, S.Pd, melalui Kasi Pemerintahan, Gungun Gunawan, S.IP, Senin, 13 Januari 2025.

BACA JUGA:BPD Bersama Pemdes Dituntut Melahirkan Produk Hukum Berupa Perdes Resmi Diundangkan

BACA JUGA:Gandeng Kejaksaan, BPD Bersama Perangkat Desa Bangun Karya Ikuti Penyuluhan Hukum

Gungun, pun berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama SK masing-masing anggota BPD PAW yang sudah diusulkan kepada Bupati Bengkulu Utara bisa segera dikeluarkan. 

Sehingga anggota BPD PAW yang diusulkan oleh keempat desa bisa segera dilantik dan bekerja.

"Harapan kita dalam waktu dekat ini SK anggota BPD PAW yang sudah diusulkan itu segera turu . Supaya posisi anggota BPD yang kosong segera terisi. Sehingga kerja-kerja desa yang membutuhkan peran lembaga BPD tidak terkendala," pintanya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan