Dorong Masyarakat Gunakan IKD

Kadis Dukcapil Provinsi Bengkulu, Syahjudin, M.Pd-Radar Utara/Doni Aftarizal-

Lebih lanjut Syahjudin mengemukakan, pembuatan IKD dapat dilakukan dengan mengunjungi Dinas Dukcapil. Sehingga nantinya masyarakat dapat langsung menemui petugas di Dukcapil kabupaten/kota.

"Selain itu, IKD dapat dibuat tanpa langsung datang ke Dinas Dukcapil, dengan mengunduh aplikasi IKD, lalu mengisi data yang diperlukan seperti nama, NIK, dan email aktif," singkat Syahjudin. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan