Tahun Politik, Waspadai Informasi Sesat

Foto Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardhana, SIK, MM-Radar Utara-Kapolres Bengkulu Utara

ARGA MAKMUR RU - Informasi sesat dan menyesatkan alias hoaks, menjadi salah satu hal yang rentan terjadi di tahun-tahun politik. Ditambah lagi rimba maya yang dapat diakses dengan mudah, mengharuskan pengguna medsos memiliki filter diri. Sehingga bijak dalam menyerap informasi, tidak mudah terprovokasi yang dapat memecah belah iklim sosial di masyarakat yang heterogen atau beragam. 

 

Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Andy Pramudya Wardhana, SIK, MM, tak menyangkal soal ancaman gesekan sosial yang dapat dipicu dari informasi sesat dan menyesatkan itu. Dalam bahasa kekinian, lanjut dia, adalah hoaks sehingga dapat memantik respon beragam di lingkungan masyarakat sosial beragam seperti di Indonesia. 

 

Memiliki beragam suku, agama, ras dan antar golongan yang sebenarnya sudah sukses dipertahankan dan dipersatukan dengan semangat falsafah bangsa Bhineka Tunggal Ika. 

 

"Maka mampu melawan hoaks ini, adalah langkah kebangsaan. Bagaimana kita menjadi seorang Indonesia yang teguh dan bijak dalam menjaga warisan bangsa itu," ungkapnya. 

 

"Maka bijak dalam menyikapi informasi, memastikan kebenaran informasi dan sumbernya yang dapat dipercaya adalah langkah yang penting untuk dilakukan," tegasnya lagi. 

BACA JUGA:Dinsos Bengkulu Utara Bagikan Ratusan Paket Sembako Untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas

Maka kemudian menjadi sangat penting, di tengah akses informasi yang sangat mudah dijangkau saat ini. Serangan asing yang mungkin saja dapat terjadi, untuk memecah belah komponen bangsa yang ditambah lagi dengan momentum tahun politik. Harus menjadi konsensus moril seluruh elemen di masyarakat, agar tidak mudah dipecah belah oleh informasi-informasi yang tidak jelas kebenarannya atau patut disinyalir disebarluaskan. Karena memiliki misi tertentu di tengah harmoni keberagaman yang mampu terjaga oleh kita bersama, sehingga menjadi kekuatan bangsa di negara yang besar seperti Indonesia. 

 

"Dari sisi hukum positif, negara juga sudah memiliki alat untuk menindak penyebarluasan informasi hoaks. Salah satunya yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," terangnya. 

 

"Mari menjadi pengguna medsos yang bijak. Ketahui benar, informasi yang didapat dan tidak sekadar meyakini karena viral," imbaunya memungkas. (bep)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan