Pantau Amdal UKL/UPL Perusahaan, DPRD Hearing Bersama DLH
Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Edi Putra, S.IP-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
Sementara itu, Plt. Kepala DLH Kabupaten Bengkulu Utara, Maman Suherman, S.STP., mengungkapkan bahwa pada haering bersama DPRD Komisi III tersebut, mereka tidak bisa menunjukan secara lengkap terkait dokumen yang diingini oleh Dewan.
Pasalnya, pihaknya hanya menjalankan tugasnya seusaui kewenangan pemerintah daerah.
BACA JUGA: Amdal Itu Wajib, Budi: Selesaikan Dulu Dasar dan Teknisnya!
BACA JUGA:Tak Hanya Kades, Camat Juga Absen Dalam Konsultasi Publik Amdal PT Agricinal
Menurutnya, soal perizinan operasional suatu perusahaan tambang dan perkebunan itu kembali diambil alih oleh pemerintah provinsi dan langsung ke kementerian terkait.
"kami cuma bisa menyampaikan, apa yang menjadi kewenangan kami saja,"jelasnya.
Lanjutnya, diantaranya adalah kerjasama pihak perusahaan dengan pihak Laboratorium DLH, fokusnya pengambilan sempling air di aliran sungai di area pertambangan dan perkebunan.