Operasikan Laboratorium DLH Mukomuko Butuh Dana Rp150 Juta
Butuh dana Rp150 juta untuk mengoperasikan laboratorium DLH Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
"Keberadaan laboratorium lingkungan ini menindaklanjuti Permen LHK Nomor 23 Tahun 2020 terkait dengan larangan perusahaan mengambil sampel sendiri karena selama ini yang terlihat perusahaan mengambil sampel air dan udara secara sendiri," tegasnya.
Untuk itu, sampel limbah harus diambil oleh laboratorium terakreditasi dan diambil oleh petugas yang memiliki lisensi. Selain itu, petugas yang mengambil sampel udara harus memiliki sertifikat mengambil sampel udara.
BACA JUGA:Provinsi Tawarkan Kerjasama Pengelolan Laboratorium DLH Mukomuko
BACA JUGA:Tim Laboratorium Kimia Farma Bengkulu Cek Kesehatan Personil Polres Mukomuko
"Kalau mereka mengambil sampel air maka mereka harus punya sertifikat keahlian di bidang pengambil uji sampel air. Ya harapan kami anggaran yang kita butuhkan dapat disediakan dengan baik. Sehingga laboratorium itu bisa kita manfaatkan dengan maksimal," pungkasnya. (*)