Berikut Cara Pastikan Apakah NIK Anda Sudah Jadi NPWP atau Belum
--
RADAR UTARA - Proses pemadanan NIK dengan NPWP wajib di lakukan para Wajib Pajak (WP) paling lambat pada 31 Desember 2023 mendatang dan akan di implementasi secara penuh mulai pertengahan 2024. Namun begitu, sampai saat ini masih belum semua NIK terdaftar menjadi NPWP.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 22 November 2023, baru ada sebanyak 59,3 juta NIK yang bisa digunakan sebagai NPWP. Ini artinya, masih ada sekitar 12 juta NIK yang belum dipadankan dengan NPWP dari total 72 juta data wajib pajak yang terdata di di DJP.
Dalam hal ini pihak DJP juga mengimbau kepada para wajib pajak yang belum memadankan NIK nya dengan NPWP segara melaksanakan. Sebab, ada sejumlah risiko yang menanti bila tak mendaftarkan NIK jadi NPWP.
"Bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan. Termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di lansir Senin (11/12/2023).
Beberapa layanan yang menggunakan NPWP adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, transaksi jual beli kendaraan dan properti. Selain itu, ada juga pembelian barang tertentu dengan nilai yang besar. Tak hanya itu, beberapa layanan perbankan juga membutuhkan NPWP seperti pembuatan buku tabungan, hingga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Lantas bagaimana cara memeriksa apakah NIK dan NPWP sudah dipadankan secara otomatis oleh sistem DJP atau belum? Berikut caranya mengetahuinya :
1. Buka situs www.pajak.go.id lalu tekan "login".
BACA JUGA:Pelajar Indonesia Raih 7 Mendali Emas Pada Ajang 15th Sea Youth Athletics Championships 2023
2. Masukan 16 digit NIK, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukan kode keamanan yang tersedia.
3. Jika data yang Anda masukan benar, maka akan muncul dashboard profil.
Jika NIK nya belum terpadan maka berikut cara validasi jadi NPWP:
1. Masuk ke website DJP pajak.go.id, kemudian login.
2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil
3. Pada menu profil juga akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK