3 Tahun Terakhir, LM ke ORI Bengkulu Meningkat

Press rilis akhir tahun ORI Perwakilan Bengkulu-Radar Utara/ Doni Aftarizal-

BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Selama tiga tahun terakhir Laporan Masyarakat (LM) yang masuk ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bengkulu, terus mengalami peningkatan.

Ini disampaikan Pejabat Sementara (Pjs). Kepala Perwakilan ORI Bengkulu, Jaka Andika dalam konferensi pers terkait laporan kinerja, Kamis 19 Desember 2024.

"LM yang masuk pada tahun 2022 sebanyak 108 LM, 2023 154 LM dan tahun ini 165 LM. Dari seluruh LM yang masuk tersebut, beberapa diantaranya sudah selesai dan masih berproses," ungkap Jaka.

Menurut Jaka, adapun yang telah diselesaikan dari keseluruhan LM tersebut, untuk tahun 2022 sebanyak 92 LM. Kemudian tahun 2023 106 LM dan tahun ini 135 LM.

BACA JUGA:Ombudsman RI Apresiasi Kegiatan FKP Gelaran Polres Mukomuko

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Matangkan Persiapan Penilaian Ombudsman RI

"Sementara LM yang masih dalam proses tindak lanjut, hanya tersisa pada tahun 2023 sebanyak 2 LM dan tahun ini 28 LM. Tapi perlu diketahui dari total LM yang masuk tersebut, tidak seluruhnya ditemukan maladministrasi," kata Jaka.

Sementara, lanjut Jaka, LM yang telah diselesaikan pemeriksaannya dan ditemukan maladministrasi, untuk tahun 2022 sebanyak 15 LM. Sedangkan tahun 2023 10 LM dan tahun ini 18 LM.

"Selain itu terdapat 1 LM pelanggaran maladministrasi, yang harus disertai dengan tindakan korektif. Tahun ini ada 1 LM yang sudah diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dengan tindakan korektif dan dalam pelaksanaan monitoring," papar Jaka.

Disisi lain, Jaka menerangkan, dari total keseluruhan laporan, valuasi kerugian materil yang berhasil diselamatkan akibat maladministrasi terhadap masyarakat khususnya pada tahun ini sebesar Rp 1,48 miliar.

"Dalam artian dengan LM tersebut, akhirnya masyarakat yang menyampaikan laporan pada kita terhindar dari kerugian materil senilai tersebut," tambah Jaka.

BACA JUGA: Ombudsman RI Akui Sistem Pelayanan Publik Polres Mukomuko

BACA JUGA:Mengenal Ombudsman, Lembaga Pemerintah yang Tak Bisa Dihukum

Lebih lanjut Jaka mengemukakan, adapun 10 jenis LM yang diterima pihaknya mulai dari sektor energi listrik, air bersih, administrasi kependudukan, kepegawaian, pendidikan, jaminan sosial atau bantuan sosial.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan