Bukan Mutlak Untuk Perjalanan Dinas, Ini Peruntukan Alokasi Operasional 3 Persen Dana Desa

Bukan Mutlak Untuk Perjalanan Dinas, Ini Peruntukan Alokasi Operasional 3 Persen Dana Desa -NET -

Berikutnya, masih sumber ini, dana operasional pemerintah desa itu, juga dapat digunakan untuk membiayai penanggulangan kerawanan sosial di tengah masyarakat setempat.

Misalnya, kata dia, membantu masyarakat yang sangat kesulitan karena faktor kemiskinan, musibah dan keterbatasan finansial, konflik sosial atau bencana yang dialami warga. 

Selanjutnya, dijelaskan Edwas, anggaran ini juga memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk digunakan dalam pos promosi, protokoler atau memberikan reward terhadap prestasi masyarakat.

BACA JUGA:Dana Desa Tahun 2025 Menurun, Berikut Rincian Seluruh Desa di Bengkulu Utara

BACA JUGA:Dana Desa Cair 100 Persen, Segera Ajukan Dana Tambahan Kinerja DD

Juga dapat digunakan untuk menunjang program kegiatan masyarakat dalam bidang olahraga, sosial, seni budaya, keagamaan dan penguatan nilai kebangsaan. 

 Oleh karenanya, Edwar mengimbau agar seluruh desa dapat memaknai dan memahami peruntukan dana operasional DD itu agar tidak salah kaprah dalam realisasinya. 

"Jangan menggunakan penafsiran sendiri, ikuti aturannya dan mengacu pada ketentuan yang sudah cukup jelas, terang dan detail.

Silahkan digunakan sesuai peruntukan yang prinsipnya, menunjang kegiatan pemerintah desa dalam menyukseskan pembangunan desa dan masyarakat," terangnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan