Desa Diminta Alokasi BLT Tapi Persentase Minimalnya, Tunggu Perbup!

Desa Diminta Alokasi BLT Tapi Persentase Minimalnya, Tunggu Perbup! -Doc. Radar Utara-

Kemudian, kata dia, masih mengacu pada ketentuan UU yang sama, juga menyebutkan program percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai maupun penggunaan bahan baku lokal serta beberapa program di sektor lain tingkat desa. 

"Ya, BLT masih jadi program prioritas tapi batas minimalnya, kita tunggu aturan turunannya berupa peraturan bupati atau Perbup," tegasnya. 

BACA JUGA:Hapus Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Dikit Salurkan BLT DD Kepada 28 KPM

BACA JUGA: DD Tahap 1 Cair, Pemdes Tebing Kaning Salurkan BLT DD dan Titik Nol Fisik Bangunan

BACA JUGA:Realisasikan DD 2024, Pemdes Pasar Tebat Sukses Salurkan BLT DD dan Titik Nol Pembangunan Fisik

 Hal ini penting kata dia, sebagai dasar dan acuan hukum.bagi desa dalam menentukan plot anggaran yang dituangkan dalam APBDes.

Terkait soal penyusunan RAPBDes yang saat ini sedang digarap oleh desa, kata dia, tetap mengacu pada aturan sebelumnya sebagaimana APBDes tahun 2024.

"RAPBDes tetap mengacu pada Perbup sebelumnya, kita belum tau kapan pastinya Perbup terbarunya akan turun," tegasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan