Jual Beli Tempat Hiburan, Oknum Dewan Kota Bengkulu Digugat Rp 1,5 M
Editor: Ependi
|
Rabu , 18 Dec 2024 - 22:21
Kuasa Hukum M & N Law Firm, Yasrizal, SH-Radar Utara/Doni Aftarizal-
"Mengingat atas tindakan yang dilakukan tergugat, jelas-jelas sudah merugikan klien kita," demikian Yasrizal. (tux)