Persiapan Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih

Persiapan Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih -Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Selambat-lambatnya, kabupaten menyampaikan kelengkapan administrasi usulan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur paling lambat 27 Desember 2024. 

Itu artinya, persiapan pengusulan yang wajib didahului oleh paripurna pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Periode 2020-2025 dan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030, harus rampung dalam beberapa hari kedepan. 

Pantauan RU, berdasarkan penjadwalan pelantikan kepala dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, untuk Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilaksanakan di Jakarta pada 7 Februari 2025. 

Sedangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pilkada 2024, akan dilaksanakan secara serentak pada 10 Februari 2025. 

BACA JUGA:Rekom Lelang Jabatan Sudah di Meja Bupati, Tunggu Jadwal Pelantikan

BACA JUGA:Proses Pelantikan Pimpinan Definitif

Plt Asisten I Setkab Bengkulu Utara, Bari Oktari, SSTP, MM, saat dikonfirmasi menyampaikan daerah saat ini tengah mempersiapkan kelengkapan dokumen, konsolidasi lintas satker untuk memenuhi persyaratan administratif yang akan dimasukkan dalam usulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. 

Untuk diketahui, tata cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, diatur dalam Peraturan  Presiden (Pepres) Nomor 80  tahun 2024 tepatnya pada Pasal 22A ayat (2). 

"Siang tadi, rapat bersama stakeholder terkait, termasuk KPUD telah dilakukan dan prinsipnya daerah tengah mempersiapkannya, sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan," ujar Bari Oktari, Rabu, 18 Desember 2024, petang. 

Persiapannya, terus Bari, terbagi dalam 2 jenis kegiatan yang meliputi kelengkapan administrasi pengusulan pengesahan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2020. 

BACA JUGA:KPU Mukomuko Tetapkan Choirul Huda-Rahmadi Sebagai Pemenang Pilkada 2024

BACA JUGA:Masyarakat Diminta Tetap Rukun Usai Pilkada 2024

Kemudian, pelengkapan persyaratan administratif untuk pengusulan pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Provinsi Bengkulu Hasil Pilkada Tahun 2024. 

"Beberapa diantaranya, terus berproses. Namun masih juga menunggu dasar administratif dari Mahkamah Konstitusi (MK). Secara administratif, menjadi domain KPUD," terangnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan