Persiapan Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih
Persiapan Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih -Radar Utara/Benny Siswanto-
Di tempat berbeda, Ketua KPUD, Santoso, dikonfirmasi menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu konfirmasi resmi dari KPU. Secara teknis, Santoso menerangkan, KPU nantinya akan menetapkan calon terpilih setelah mendapatkan pemberitahuan resmi tidak ada sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK), selambat-lambatnya 3 hari.
BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Utara, Arie - Sumarno Menang Telak
BACA JUGA:Pilkada Usai, Helmi Hasan: Ayo Bersatu Bangun Bengkulu
"Setelah itu, KPUD akan menyampaikan Keputusan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ke DPRD," terangnya.
Sejauh ini, Santoso menyampaikan, masih menunggu dirilisnya BRPK dari MK. Pasalnya, terbitan tersebutlah yang akan menjadi utas administrasi, untuk kemudian ditindaklanjuti oleh seluruh KPUD yang tidak masuk dalam perkara sengketa hasil.
"Saat ini kami masih menunggu," terang Santoso.
Administrasi dari KPUD Terkait Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih (tebalkan)
- Dokumen Asli Keputusan KPU Kabupaten tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
- Dokumen Asli Keputusan KPU Kabupaten tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih;
BACA JUGA:Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Ini Total Anggaran Pilkada 2024
- Putusan Mahkamah Konstitusi RI tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (apabila terdapat gugatan);
- Surat Mahkamah Konstitusi RI Mengenai Tidak Terdaftarnya Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (apabila tidak terdapat gugatan);
- Surat KPU RI perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Di Mahkamah Konstitusi RI (apabila tidak terdapat gugatan);
- Surat Penyampaian Penetapan Pasangan Calon Terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota kepada DPRD Kabupaten/Kota;