GM SKH Radar Utara Sowan dengan Kajari Bengkulu Utara
GM SKH Radar Utara Sowan dengan Kajari Bengkulu Utara-Radar Utara/Benny Siswanto-
BACA JUGA:WASPADA! Minta Duit, Kajari Gadungan Telpon Pejabat Bengkulu Utara
Perluasan subjek hingga lokus korupsi yang terus terjadi, kata dia, secara umum juga telah dilakukan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dalam beberapa kasus rasuah dana desa pun, sudah terendus yang berujung penetapan tersangka dan tidak hanya kepala desa tapi lebih luas lagi, sehingga terungkaplah 2 kasus korupsi di lingkungan BUMDes.
"Apa yang sudah dilakukan kejaksaan, menjadi sinyal bahwa tengah terjadi perluasan aktor dan lokus korupsi. Maka otomatis, akan menjadi warning tegas kedepannya," bebernya.
Dua kasus korupsi yang diusut di lingkungan BUMDes oleh Kejari Bengkulu Utara ini seperti skandal BUMDes Ganesa di Desa Urai Kecamatan Ketahun.
Terbaru, terungkap lagi dugaan korupsi di BUMDes Gardu Jaya yang sudah menyeret kades dan direktur BUMDes, sama-sama menjadi tersangkanya.
BACA JUGA:Pisau dan Payung Jurnalis, Pimpinan SKH Radar Utara Pantik Pemikiran Mahasiswa Unras
BACA JUGA:Menilik Pelajar SMK Magang di Radar Utara, Tantangan Pendidikan Vokasi dan Dunia Kerja
Selisik atas program-program lawas, kata Ependi juga tidak luput dari pantauan Kejari Bengkulu Utara.
Dimana, Jaksa mengusut korupsi yang kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) atas dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) pada Unit Pengelola Kecamatan (UPK) PNPM Air Napal yang 2 tersangkanya saat itu divonis pada Kamis, 19 September 2024.
"Serangkaian kasus yang kami catat, menegaskan bahwa perburuan tindak pidana korupsi ini, begitu beragam dan rentan terjadi di sejumlah lini, tak terkecuali program-program pusat di daerah," tugasnya.
Pola Pengawasan Dana Desa
Sekadar mengulas, Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, salah satunya diterang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Dana Desa.
BACA JUGA:Pisau dan Payung Jurnalis, Pimpinan SKH Radar Utara Pantik Pemikiran Mahasiswa Unras
BACA JUGA:Menilik Pelajar SMK Magang di Radar Utara, Tantangan Pendidikan Vokasi dan Dunia Kerja
Tepatnya pasal 5 sudah mengatur subjek sampai dengan obyek untuk memastikan penyelenggaraan program yang dipayungi UU Desa, mengamanahkan pola-pola dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan desa.
Skema pengawasannya dilakukan mulai dari Aparatur Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP), Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sampai dengan masyarakat, sebagai wujud semangat penyelenggaraan pemerintahan partisipatif. (bep)