Pelayanan Publik Pemprov Bengkulu Zona Hijau

Penyerahan penghargaan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024-Radar Utara/Doni Aftarizal-
BENGKULU RU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mencatatkan skor 88,30, atas kepatuhan penyelenggaran pelayanan publik tahun 2024.
Dengan catatan skor tersebut, pelayanan publik Pemprov Bengkulu berada di zona hijau sehingga berhasil meraih penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bengkulu.
"Penghargaan ini secara langsung menandakan jika penyelenggaraan pelayanan publik kita, memiliki kualitas tinggi," ungkap Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si.
Menurut Khairil, ini juga sebagai bukti nyata jika komitmen Pemprov Bengkulu, terutama dalam meningkatkan pelayanan publik mendapatkan pengakuan.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Publik dengan Penguatan Infrastruktur Teknologi Informasi
BACA JUGA:Pastikan Pelayanan Publik Optimal, dan Bantuan Tepat Sasaran
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman atas apresiasi ini,. Keberhasilan ini merupakan hasil inovasi yang terus kita lakukan, salah satunya dalam pelayanan pajak melalui sistem Samsat Virtu," kata Khairil.
Sementara itu, Pejabat Sementara (Pjs). Kepala Perwakilan Ombudsman Bengkulu, Jaka Andika mengapresiasi pelayanan publik Pemprov Bengkulu, sehingga dapat meraih prestasi.
"Kita pun mendorong agar pemerintah kabupaten/kota di Bengkulu yang telah masuk zona hijau, untuk terus mempertahankan capaian tersebut," imbau Jaka.
Dilanjutkan Jaka, penilaian ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kepatuhan pelayanan publik, terutama di lingkungan pemerintah daerah.
BACA JUGA:Proyek Gedung Mall Pelayanan Publik Mukomuko Ditunda
BACA JUGA:Ombudsman Disebut Berperan Dalam Perbaikan Pelayanan Publik
"Makanya dalam kesempatan ini kita terus mengingatkan agar pemda yang berada di zona hijau, dapat terus mempertahankan prestasi tersebut," ujar Jaka.
Lebih lanjut Jaka mengatakan, penghargaan ini menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pelayanan publik, yang telah diberikan pemda.