Gandeng Latun, Pemda Bahas Rencana Hutan Adat

Gandeng Latun, Pemda Bahas Rencana Hutan Adat -Radar Utara/Benny Siswanto-

Turut menjadi poin pembahasan, antisipasi praktik perambahan pada kawasan-kawasan strategis, menjadi pokok pemikiran dan visi dalam upaya pembentukan payung hukum di daerah. 

Sejauh ini, rancang bangun payung hukum daerah nantinya akan merujuk pada kerja-kerja administratif prinsip seperti syarat adanya naskah akademik dan lainnya. 

BACA JUGA:Pemcam Air Manjunto Komitmen Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

BACA JUGA:Optimalisasi Pesisir dan Hutan Bengkulu

Di tempat terpisah, Tommy Sitompul, S.Sos, Ketua Bapemperda DPRD Bengkulu Utara, menjelaskan penegasan payung hukum pada beberapa kawasan prinsip, memang sangatlah penting. 

Meski tak kunjung disahkan, program legislasi daerah (prolegda) Bengkulu Utara, kata dia, juga memiliki proyeksi dalam pengesahan raperda tentang hukum adat.

"Dari hasil koordinasi dan konsultasi, saat ini yang masih ditunggu adalah keputusan kepala daerah terkait raperda ini," ujar Tommy, belum lama ini. 

Lebih jauh, adat merupakan entitas prinsip dan historis sebagai jejak nyata pelestarian peradaban. Tommy menilai, regulasi-regulasi terkait entitas ini sangat penting dilakukan demi menjaga nilai-nilai luhur, catatan peradaban yang nantinya akan menjadi warisan sejarah bagi anak cucu. 

BACA JUGA:150 Ekor Harimau Terdata di TNKS, Perburuan Liar dan Perambahan Hutan Jadi Ancaman

BACA JUGA:Belum Ada Laporan Perambahan Hutan dan Ileggal Logging di HPT

"Selain itu adalah pengakuan secara hukum," pungkasnya. (bep)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan