Mian Wagub, Arie Bupati, Eks Jalinbar Segera Bertuan?
eks Jalur Lintas Barat Sumatera di Bengkulu-Radar Utara/Benny Siswanto-
1. Status Jalan Segera Diperjelas;
2. Sembari menunggu status jalan, sesuai dengan SE Dinas Perhubungan bahwa kendaraan muatan batubara dan Crude Palm Oil (CPO) tidak boleh lewat. Kecuali warga pribumi;
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Bahaya! Kabel Listrik Aktif Ancam Pengendara di Eks Jalinbar
BACA JUGA:Jalinbar Ketahun Steril Dari Pungli, Ini Alasan Eks Jalinbar Urai Jadi Jalur Utama
3. Apabila sudah ada status jalan, semua jenis kendaraan diperbolehkan lewat dan tidak ada pungutan di jalan (Jalan Abrasi Selolong dan Serangai);
4. Mobil truk kosong dan lohan tidak boleh lewat, kecuali pribumi;
5. Setiap melakukan tindakan jangan anarkis;
6. Pemda kabupaten segera membuat status jalan;
7. Alat Berat tidak boleh lewat;
8. Pertamina dan LPG boleh lewat;
BACA JUGA:Mobil BBM dan LPG Boleh Lewat Jalan Eks Jalinbar, Suplai BBM Dikirim dari Padang?
BACA JUGA:Posko Pengamanan Terpadu TNI/Polri di Eks Jalinbar Urai-Batiknau
9. Ekspedisi lohan tidak boleh lewat;
10. Truk bermuatan pasir selain dari 5 desa yakni Desa Serangai, Selolong, Urai, Air Lakok dan Bintunan, tidak boleh lewat;
11. Titik yang boleh ditunggu abrasi Selolong dan Pasir Serangai.