Lagi... Giliran Direktur BUMDes Gardu Jaya Jadi Tersangka
Giliran Direktur BUMDes Gardu Jaya Jadi Tersangka-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-
Dengan ditahannya tersangka ini juga agar proses tetap berjalan, dan selanjutnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Untuk tersangka CA, hari ini kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Arga Makmur," terangnya.
BACA JUGA:Ragam Permasalahan BUMDes di Temukan Inspektorat
BACA JUGA:Inspektorat Instruksikan Desa, Inventarisir Kegiatan BUMDEs!
Serupa dengan tersangka sebelumnya S, tersangka baru CA juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Catatan Kasus BUMDes Gardu Jaya
Sebelumnya, pada bulan Desember 2017 lalu, Pemerintah Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara diberikan modal dari APBDes Desa Gardu tahun anggaran 2018 sebesar Rp 358.194.500.
Pada saat itu, tersangka pertama inisial S sedang menjabat sebagai Kepala Desa Gardu, sekaligus menjabat sebagai pembina di BUMDes Gardu Jaya.
BACA JUGA:Banyak BUMDes yang Tak Bisa Pertanggung jawabkan Kegiatan
BACA JUGA:Mudahkan Kerjasama, BUMDes Harus Berbadan Hukum
Dugaan kuat bahwa kades S mengarahkan CA selaku manager BUMDes Gardu Jaya untuk membeli mesin pengolahan limbah karet milik pribadinya yang sudah tidak digunakan lagi.
Kurun waktu tahun 2018 hingga 2019, tersangka pertama S, menerima uang atas pembelian mesin pengolahan limbah karet sebesar Rp 200.086.000 dari tersangka CA manager BUMDes.
Termasuk juga sewa lahan sebesar Rp 48.000.000, hasil produksi BUMDesa Gardu Jaya sebesar Rp 12.536.000, dan sisa uang BUMDesa Gardu Jaya sebesar Rp 11.604.279.
Sehingga, total dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka berkisar Rp 300 juta rupiah. (*)