Jangan Mau Setor! Ini Modus dan Celah 'Main Mata' Tes PPPK

Jangan Mau Setor! Ini Modus dan Celah 'Main Mata' Tes PPPK. -Badan Kepegawaian Negara-

4. Tenaga Non ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah, termasuk di dalamnya adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru untuk formasi Guru di Instansi Daerah. 

Plt Kepala BKN, Haryono Dwi Putranto, meminta agar pelamar PPPK yang terjadwal ikut seleksi kompetensi untuk hadir, mengingat tahap ujian seleksi kompetensi ini menjadi syarat mutlak yang wajib dipenuhi peserta pelamar prioritas PPPK tahun 2024. 

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Gelombang II 2024 Segera Dibuka Bulan ini, Pastikan Tanggalnya!

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap II Segera Dibuka

"Pantau live score di kanal-kanal youtube BKN yang tersedia," ujar Haryomo, ditulis di kanal woro-woro digital milik BKN pada 2 Desember 2024.

Haryono secara tegas sekaligus tersirat, nampaknya menegasi data kunci kelulusan PPPK adalah data-data nilai yang menyiarkan hasil tes dalam seleksi kompetensi secara real time itu. 

Psikologis peserta tes PPPK khususnya di kalangan honorer di daerah, tengah dalam kondisi labil. Apalagi, kalau mencermati perintah UU ASN, kepastian nasib honorer atau non ASN wajib dituntaskan akhir Desember 2024.

Kabar yang sudah terdengar luas kalangan non ASN adalah soal skema PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Tapi siapa-siapa saja yang mengisi kedua jenis PPPK ini? itu menjadi pertanyaan yang tidak menutup kemungkin menjadi celah permainan yang dikhawatirkan. 

BACA JUGA:Orientasi PPPK Resmi Ditutup, Tanpa Sertifikat Terancam Tak Bisa Perpanjang SK

BACA JUGA:66 Pelamar PPPK Sampaikan Sanggahan

Sekda Bengkulu Utara (BU), H Fitriansyah, SSTP, MM, saat dibincang perihal terap UU ASN mulai 2025 mendatang, khususnya soal hanya 2 jenis ASN yakni PNS dan PPPK pada instansi pemerintah, substansi hukum itu tak ditampiknya.

Kata Sekda, sejauh ini proses yang berjalan sesuai dengan timeline, menjadi rujukan pasti di daerah. Begitu juga di tingkat instansi pusat. 

"Secara aturan begitu (2025 hanya ada PNS dan PPPK). Tapi bagaimana seluruh prosesnya, belum bisa disampaikan. Daerah selaku user regulasi, lebih pada mengikuti tahapan yang kini tengah berjalan," ungkapnya. 

Ketidakmampuan menjawab kepastian akan dibagaimanakan honorer yang se Indonesia jumlahnya jutaan, bukan hanya daerah ini saja. Tapi sama persis dengan wilayah lain. Karena regulasi yang dirujuk sejauh ini, baru sebatas menjelaskan prioritas peserta seleksi. 

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap I, Pelamar TMS Miliki Peluang MS

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan