Pendaftaran PPPK Tahap I, Pelamar TMS Miliki Peluang MS

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP-Radar Utara/ Doni Aftarizal -

BENGKULU RU – Pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tetapi berpeluang menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP, Minggu 03 November 2024.

"Saat ini tengah berlangsung masa sanggah PPPK 2024, yang melakukan pendaftaran pada tahap I. Masa sanggah selama tiga hari, dan berakhir Senin 04 November 2024," ungkap Gunawan.

Menurut Gunawan, bagi pelamar atau peserta yang statusnya TMS, bisa memanfaatkan masa sanggah ini. Kalau akibat kesalahan dari verifikator dan bukan dari pelamar, tentu bisa mengajukan sanggahan.

BACA JUGA:Gelombang I Pendaftaran Seleksi PPPK, Formasi Nakes Sepi Pelamar

BACA JUGA:Seleksi PPPK, 203 Pelamar MS dan 18 TMS

"Selanjutnya sanggahan itu diproses atau ditinjau ulang. Dari hasil peninjuan itulah, pelamar bisa tetap dinyatakan TMS atau MS," kata Gunawan.

Meskipun demikian, lanjut Gunawan, pelamar yang memanfaatkan masa sanggah, diminta untuk benar-benar realistis, akurat dan disertai dengan bukti pendukung.

“Harus benar apa yang menjadi sanggahan, termasuk bukti pendukung. Kalau asal sanggah saja, maka status TMS bakal tetap. Jadi untuk mengajukan sanggahan harus benar-benar teliti," ujar Gunawan.

Lebih lanjut Gunawan menyampaikan, untuk cara menyampiakan sanggahan, dapat diakses melalui akun pendaftar masing-masing pelamar.

BACA JUGA:Formasi PPPK Terbatas, BKD Tunggu Kebijakan Pusat

BACA JUGA:Seleksi PPPK, BKD Buka Ruang Konsultasi

"Akses saja alamat https://sscasn.bkn.go.id, dengan masuk pada akun masing-masing. Melalui akun tersebut, sertakan semua bukti pendukung," tutup Gunawan.

Sebagaimana diketahui, terdapat 102 pelamar PPPK tahap I dinyatakan TMS. Ini berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dituangkan pada surat pengumuman nomor 800.1.2.2/1846/BKD/2024. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan