Ciptakan Iklim Kerja Kondusif, FSPMI Perjuangkan Upah Minimum Buruh Naik 6,5 Persen di Tahun 2025

Ciptakan Iklim Kerja Kondusif, FSPMI Perjuangkan Upah Minimum Buruh Naik 6,5 Persen di Tahun 2025-Radar Utara/Wahyudi -

Maka dari itu, sambung Roslan, untuk perjuangan kenaikan upah sektoral buruh di Mukomuko sektor perkebunan dan pengolahan sudah memenuhi persyaratan. Untuk itu buruh se Kabupaten Mukomuko sepakat menyerahkan mekanisme perjuangan dan penetapan UMSK melalui Dewan pengupahan kabupaten (Depekab) dengan tetap memperhatikan kondusitivitas dan kelangsungan usaha investasi dan kelangsungan usaha di Mukomuko.

BACA JUGA:Pastikan Timbangan Sawit Sudah Dikalibrasi

BACA JUGA:Pemkab Bakal Pastikan Timbangan di Pabrik Sawit Sudah Dikalibrasi

“Kami serahkan perjauangan kami ke Depekab, dengan memperhatikan kaidah-kaidah yang berlaku,” tegasnya. 

Namun dibeberkan Roslan, jika nantinya Depkab tidak menjalankan amanah putusan MK bahwa upah sektoral kabupaten wajib ditetapkab oleh Depeprov dan Depekab. Tentu buruh se Kabupaten Mukomuko akan turun kejalan menyuarakan haknya, serta bahkan melakukan mogok kerja. Dan tetap mengunakan hak konstitusi dengan cara sah dan menjaga ketertiban dan kondusifitas dunia usaha.

“Kami sangat berharap putuhsan MK dapat di indahkan oleh Depeprov dan Depekab, namun jika tidak tentu kami akan tetap memperjuangkan hak kami sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan