30 November, Hari Keamanan Komputer Nasional. Dosen Teknik Komputer: Waspada Ancaman Hecker Pinjol

Jaka Dernata, M.Kom-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-

"Kalau kita saksikan saat ini, komputer itu sudah menjadi komponen penting di masyarakat. Terlebih menjadi barang wajib di suatu perusahaan dan negara," ungkapnya. 

Sehingga, apabila dalam sebuah sistem komputer yang tidak didukung oleh sistem keamanan yang memadai akan berdampak buruk bagi pengguna, baik itu individu perusahaan maupun negara.

"Maka dari itu, keamanan komputer itu sangat diperhatikan bagi pengguna," sambungnya. 

BACA JUGA:Debt Colector Pinjol Dilarang Tagih dengan Kirim Pesan Berbau Sara dan Sepam

BACA JUGA:Lagi...173 Pinjol Ilegal dan 129 Konten Pinpri Diblokir

Dikatakannya bahwa sistem keamanan dalam komputer yang saat ini masih umum digunakan diantaranya adalah Firewall, Enkripsi data, Akses kontrol, Web Security, E-mail Security, Wireless Security, Application Security, Endpoint Security, Data Loss Prevention.

Dikatakannya juga bahwa untuk meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer diantaranya adalah , memasang anti virus, menghindari transaksi online sembarangan, rutin mengganti password, menggunakan Incognito Mode, sering melakukan backup data penting, mengabaikan pesan spam, dan menggunakan autentikasi dua faktor. 

Dirinya mencontoh sebuah kasus yang telah terjadi di negara Indonesia, yakni hecker yang bisa meretas akun-akun pribadi seseorang dimanfaatkannya untuk melakukan pinjaman online (Pinjol).

Dampaknya bakal langsung terjadi kepada pemilik data pribadi yang disalahgunakan oleh hecker tersebut. 

BACA JUGA:OJK Keluarkan Aturan Baru, Utang Pinjol Tak Boleh Lebih dari 3 Platform

BACA JUGA:Jangan Khawatir! Ini Cara Amankan KTP Supaya Tak Disalahgunakan Pinjol

Secara tiba-tiba korban mendapatkan teguran melalui pesan whatsapp atau lainnya untuk membayar angus hutang, padahal dirinya tidak pernah melakukan pinjaman online.

"Contohnya itu, tiba-tiba kita ditagih hutang melalui whatsapp,"ucap Jaka. 

Parahnya lagi, data diri korban ini di blacklist atau tidak di bisa mempunyai kontrak tertentu dengan pihak niaga seperti perbankan, pegadaian dan lain sebagainya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan