Saling Klaim Kewenangan Yayasan Darul Fikri, Ini Katan Dinas Pendidikan

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara, Sugeng Wiyono, MPd.-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-

" Terpenting, anak-anak di sekolah harus tetap terus belajar," tandasnya.

Terlebih, persoalan ini jangan sampai berefek kepada proses administratif sekolah. 

Terutama soal data di Dapodik, penandatanganan rapor, ijazah, dan surat menyurat penting lainnya yang berkaitan kepastian hukum pendidikan. 

BACA JUGA:Saling Klaim Kewenangan Yayasan Darul Fikri, Pengangkatan Kepala Sekolah Diprotes

BACA JUGA:SD IT Darul Fikri Sukses Mempererat Tali Silaturahmi melalui Outbound & Family Gathering

Catatan di arsip RU, beberapa hari lalu, terjadi pengangkatan kepala sekolah baru , mulai di tingkat TK, SD, SMP dan SMA IT Darul Fikri.

Disinyalir atas diangkatnya kepala sekolah yang baru tersebut, terjadi kepemimpinan ganda pada satuan pendidikan di bawah yayasan itu. 

Pengangkatan itu didasari dari kubu atau pihak Mahdan Jamal yang meyakini sebagai dewan pendiri yayasan yang sah, mengangkat 4 orang kepala sekolah.

Sontak, langkah pengangkatan sejumlah kepala sekolah itu menuai protes keras dari kubu Amsir, yang juga meyakini dirinya sebagai Dewan Pembina yayasan.

BACA JUGA:Saling Klaim Kewenangan Yayasan Darul Fikri, Pengangkatan Kepala Sekolah Diprotes

BACA JUGA:SD IT Darul Fikri Sukses Mempererat Tali Silaturahmi melalui Outbound & Family Gathering

Menurut kubu atau pihak Amsir, pihak Mahdan CS telah telah diberhentikan secara terhormat untuk ketiga kalinya pada tanggal 21 Oktober 2024, yang merupakan hasil musyawarah dan ditandatangani oleh tiga orang pembina yayasan yang sah. 

Artinya, pihak Mahdan CS tidak berhak lagi melakukan tindak keorganisasian dalam bentuk apapun di dalam yayasan tersebut, termasuk mengganti pejabat kepala sekolah.

Sementara itu, pihak Mahdan CS tetap keukeh dengan pendapatnya, bahwa persoalan ini telah selesai dari keluarnya hasil keputusan nomor 1/Pdt.Eks-PHI/2024/PN Bgl, tertanggal 30 Oktober 2024.

Disebutkan bahwa pengadilan menginstruksikan kepada H. Amsir, S.Ag, selaku pembina yayasan, untuk memulihkan nama baik pihak yang merasa dirugikan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan