Setelah 25 Desember, Tak Ada Lagi Transaksi Anggaran 2023
--
RADAR UTARA - Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Pinang Raya, Edwar Manurung, SP, mengimbau kepada seluruh desa di wilayah kerjanya. Agar dapat fokus melakukan serapan anggaran di TA 2023.
Ini disampaikan Edwar karena waktu efektif seluruh desa untuk menyerap anggaran baik ADD, DD, DBH Pajak di TA 2023, tersisa sedikit lagi. Edwar tak ingin diakhir TA 2023, ada desa yang tak mampu menyerap anggaran secara optimal hingga berdampak serius terhadap jalannya kegiatan pembangunan yang berlangsung di desa.
"Karena di atas tanggal 25 Desember nanti, sudah tidak ada transaksi keuangan maka dari itu, sejak hari ini desa yang belum melaksanakan usulan pencairan kepada anggaran ADD, DD atau DBH Pajak segera laksanakan. Mumpung masih ada sisa waktu," imbau Edwar.
Di sisi lain, Edwar juga mengimbau kepada seluruh desa di wilayah kerjanya terkhusus bagi desa yang sudah berhasil mengusulkan dan melakukan pencairan terhadap anggaran ADD, DD maupun DBH Pajak. Agar segera merealisasikannya sesuai kegiatan yang sudah direncanakannya.
BACA JUGA: Panwascam dan PKD Pelototi Pemasangan APK
"Yang sudah mengusulkan dan mencairkan anggarannya, segera menyelesaikan pekerjaannya. Dan setiap pekerjaan yang sudah diselesaikan idealnya harus di sertifikasikan oleh pelaksana kegiatan ke desa dan diserahkan desa kepada masyarakat. Selanjutnya hasil pembangunan yang sudah dilaksanakan oleh desa juga harus dirawat dan dijaga oleh masyarakat," demikian Edwar. (sig)