Banner Dempo - kenedi

Panwascam dan PKD Pelototi Pemasangan APK

APK CALEG--

RADAR UTARA - Peserta Pemilu 2024 diimbau agar dapat melaksanakan pemasangan alat peraga kampanye (APK) sesuai zona yang sudah ditentukan. 

 

Ketua Panwascam Ulok Kupai, Mulyadi memastikan, pihaknya tidak akan segan menegur dan menindak setiap pemasangan APK milik peserta Pemilu yang menyalahi aturan. "Panwas beserta jajaran Panwas Kelurahan/Desa (PKD) terus mengawasi kegiatan kampanye yang berlangsung di lapangan khususnya kegiatan pemasangan APK," ungkap Ketua Panwascam Ulok Kupai, Mulyadi.

 

Diharapkan Mulyadi, pemasangan APK dapat mengikuti dan menyesuaikan aturan yang sudah ada atau menghindari zona yang sudah ditentukan. Yakni tidak diperbolehkan kepada areal fasilitas umum atau milik pemerintah seperti sekolah, rumah ibadah hingga kantor-kantor milik pemerintah. 

 

"Jika ada yang melanggar akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku. Kami harap seluruh peserta dapat memahami dan bersama mematuhi aturan tentang kegiatan kampanye yang sudah ditetapkan oleh KPU," demikian Mulyadi.

BACA JUGA:Dana Rp4 Miliar Puskesmas Protoype Sebelat, Tak Cukup untuk Lantai dan Plafon?

Selain kegiatan pemasangan APK, lanjut Mulyadi, beberapa kegiatan yang melibatkan masa dengan jumlah tertentu juga menjadi perhatian serius bagi Panwascam dan jajarannya. "Begitu dengan kegiatan yang bersifat melibatkan masa dengan jumlah tertentu, apa lagi dihadiri oleh peserta Pemilu juga menjadi perhatian serius kami," demikian Mulyadi. (sig)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan