Pengesahan APBD 2024 Dideadline Hingga 14 Desember
--
MUKOMUKO RU - Pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko tahun 2024, dinyatakan terlambat. Seharusnya, APBD tahun 2024 sudah disahkan akhir bulan November 2023 lalu.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Mukomuko masih diberikan waktu hingga tanggal 14 Desember 2023 ini. Agar Pemerintah daerah dalam hal ini, eksekutif dan legislatif kembali duduk bersama membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun 2024.
"Kalau kita Pemda, ya kita sudah sesuai dengan tingkat waktu yang diberikan oleh peraturan perundangan. Dan kami juga sudah melaporkan perkembangan terhadap hasil kesepakatan APBD tahun 2024 antara pemerintah daerah dengan DPRD ke gubernur Bengkulu," tegas Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA, ketika dikonfirmasi, Kamis (7/12).
Dan sesuai dengan petunjuk gubernur Bengkulu, melalui surat balasannya. Gubernur masih memberi ruang banyak waktu hingga tanggal 14 Desember tahun 2023. Untuk pemerintah daerah dan DPRD melanjutkan pembahasan dan menyepakati Raperda APBD menjadi Perda APBD tahun 2024.
BACA JUGA: Butuh Dukungan Warga, Laporkan Potensi Kecurangan Pemilu
Pemerintah Kabupaten Mukomuko kata Sekda, sesuai dengan ketentuan aturan dan ruang waktu yang diberikan gubernur. Mengaku optimis Raperda APBD dapat disahkan menjadi Perda APBD tahun 2024.
"Tetap optimis, dan mudah-mudahan Raperda APBD tahun 2024 bisa disepakati bersama dan menjadi Perda APBD," pungkasnya. (rel)