Era Baru Posyandu, Peran dan Fungsi Lebih Luas

Kader posyandu menimbang balita di Cibadak, Lebak, Banten, Rabu (30/10/2024). Peran posyandu kini berkembang menuju pelayanan kesehatan yang modern.- ANTARA FOTO-

Jambore Posyandu 2024 ini diikuti peserta dari 38 provinsi dengan total 720 peserta, terdiri dari 636 kader posyandu dari 497 kabupaten/kota. Ada enam kategori penghargaan, yaitu Kader Berprestasi Tingkat Nasional, Kader Inovasi Tingkat Nasional, Posyandu Berprestasi Tingkat Nasional, Posyandu Inovasi Tingkat Nasional, Kader Berprestasi Tingkat Provinsi, dan Posyandu Berprestasi Tingkat Provinsi.

BACA JUGA:Asing Ditelinga Tidak Asing Dimata, Itulah Daun Gedi, Yang Menyimpan Berbagai Manfaat Bagi Kesehatan Tubuh

BACA JUGA:Kenali Buah Garcinia Cambogia Serta Manfaatnya Bagi Kesehatan Tubuh

Posyandu Era Baru

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2024 tentang Posyandu yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada 23 Agustus 2024 .

Peraturan ini menjadi pemantik terwujudnya era baru layanan posyandu, bukan hanya kesehatan ibu dan anak, melainkan lebih luas dari itu.

Hanya tiga hari berselang penerbitan peraturan tersebut, Kementerian Dalam Negeri mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Posyandu pada 26 Agustus 2024 di Nusantara Hall Indonesia Convention Exhibition, Tangerang, Banten, yang dibuka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Selain membahas berbagai hal penting pencapaian dan evaluasi, Rakernas tersebut juga meresmikan logo baru nasional Posyandu sebagai pertanda dimulainya era baru dalam layanan posyandu.

BACA JUGA:Rahasia Tersembunyi dari Manfaat Mengkonsumsi Kikil Sapi untuk Kesehatan

BACA JUGA:WOW... Ternyata Petai Memiliki Segudang Manfaat untuk Kesehatan Ginjal

"Permendagri nomor 13 tahun 2024 telah mengubah aturan sebelumnya, yang menjadikan fungsi posyandu kini tidak lagi terbatas pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi telah diperluas cakupannya," kata Zuraidiati Nurdin, Ketua Pembina Posyandu Kota Tangerang, saat sosialisasi program posyandu di Tangerang, kepada antaranews.com.

Pasal 2 UU 13/2024 menyebutkan, posyandu memiliki tugas yang lebih luas. Selain membantu ibu dan anak, posyandu juga membantu kepala desa, serta bergerak aktif dalam pemberdayaan masyarakat. Lebih rinci lagi tugas tersebut dilaksanakan berdasarkan standar minimal pelayanan (SPM) di bidang pendidikan; pekerjaan umum; perumahan rakyat; ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; dan sosial; selain tentu saja di bidang kesehatan.

 

Bidang Pendidikan

Posyandu bertugas membantu pendidikan anak usia dini, mengidentifikasi ketersediaan dan pengelolaan perpustakaan desa, dan identifikasi penyediaan alat peraga edukasi. Hal ini juga termasuk pada penguatan, pemanfaatan, literasi digital.

BACA JUGA:Cucamelon, Buah Mungil Mirip Mentimun dan Semangka yang Menyimpan Sederet Manfaat Bagi Kesehatan Tubuh

BACA JUGA:Ternyata Selain Menyenangkan, Aktivitas Ini Bisa Tingkatkan Kesehatan Otak, Apa Saja? Cek Selengkapnya Disini

Bidang Pekerjaan Umum

Pada bidang ini secara umum fokus membantu masyarakat mendapatkan layanan air bersih dan identifikasi kebutuhan akan pembangunan jalan desa.

Bidang Perumahan Rakyat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan