Juknis Pengentasan Non ASN Ditunggu
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Ratu Samban, Salamun Haris-Radar Utara/Muhammad Ardhia-
Menyikapi situasi sektor regulasi ini, Salamun menyarankan asosiasi pemerintah daerah atau kepala daerah melakukan konsolidasi kasus ini secara resmi.
Organisasi semacam itu, menurut Salamun, sangat ideal dijadikan panggung-panggung dalam upaya konsolidasi persoalan pastinya dihadapi oleh seluruh daerah.
BACA JUGA:Waspadai Data Siluman Non ASN
BACA JUGA:Peluang Lulus vs Akurasi Data Non ASN
"Karena salah satu yang perlu diperhatikan adalah prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan pemerintahan," tegasnya lagi, mengedukasi.
Kacamata Aktivis Anti Rasuah Soal Pengangkatan Honorer
Pengangkatan honorer atau non ASN, relatif masih dalam pemaknaan yang diwarnai interpretasi atau beragam pendapat. Hal ini diungkapkan aktivitas anti rasuah, Melyan Sori, soal keberadaan pangkalan data honorer yang sebenarnya sudah diproses sejak 2022.
Jika membaca UU ASN, kata dia, bisa dipastikan tahun depan belanja pegawai kian menggelayut kuat pada anatomi belanja anggaran baik di daerah hingga di instansi pusat.
"Kepastian hukum, khususnya soal penganggaran untuk gaji honorer memang harus disikapi segera oleh otoritas. Kemudian, soal terkait dengan kualitas data yang akan menjadi rujukan sikap juga harus transparan," ujarnya, menyeru.
BACA JUGA:Soal Pengangkatan, Non ASN Guru 2 Ribu Lebih, Begini Kata Ketua PGRI
BACA JUGA:Fix, Honorer Dihapus. Dear Non ASN, Amankan Data-Datamu!
"Kalau perlu, transparansi kepada publik pangkalan data itu," susulnya lagi, menegas.
Kian mendekatnya tenggat waktu yang dimandatkan regulasi (UU ASN) soal pengentasan non ASN pada Desember 2024 sebagai waktu yang paling lambat, Melyan Sori menyerukan agar para non ASN membekali diri untuk mengamankan posisinya, menyikapi kemungkinan fenomena data anomali.
"Indikasi perubahan data bisa saja terjadi. Bukan menuduh, tapi mengkhawatirkan," ujarnya.
Penelusuran RU, salah satu praktik yang mulai disoroti para non ASN dalam proses rekrutmen ASN PPPK di lingkungan Pemda, adalah soal rekomendasi dari pejabat penting soal unit penugasan.
BACA JUGA:Seleksi CASN 2024 Ditunda Usai Pilkada. Jawaban PANRB Buat Sumringah Pegawai Non ASN Se Indonesia