Dewan BU Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Nota Pengantar 3 Raperda
Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, SIP-Radar Utara/Wahyudi Ndut-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (DPRD BU), pekan lalu menerima 3 nota pengantar raperda dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Ketiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diantarkan langsung leh Pjs Bupati Bengkulu Utara, Dr. Drs. Andi Muhammad Yusuf, M.Si tersebut.
Yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2025, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Bengkulu Utara dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Bengkulu Utara.
Raperda ini diterima angsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, SIP melalui siding paripurna, Selasa 12 November 2024.
BACA JUGA:Kesbangpol Mukomuko Usulkan Raperda Pemberantasan Narkoba
BACA JUGA:Agendakan Banmus Raperda Penting
Dalam siding paripurna tersebut, Ketua DPRD juga didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Utara serta disaksikan oleh anggota DPRD, Perwakilan Polres Bengkulu Utara, Dandim 0423 Bengkulu Utara.
Juga hadir Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, unsur Forkopimda, organisasi wanita, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.Ip, menyambut baik penyampaian ketiga Raperda tersebut.
Menurutnya, ketiga Raperda ini sangat penting sebagai dasar hukum untuk mendukung berbagai program pembangunan di Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:2 Raperda Disahkan Jadi Perda, 2 Lainnya Tunggu Fasilitasi
“Kami menyambut baik ketiga Raperda ini. Perda semacam ini sangat penting sebagai landasan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan yang lebih baik di daerah ini,” ujar Parmin.
Parmin juga menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD Bengkulu Utara yang telah dilaksanakan sebelumnya.